Kuasa Hukum LBP Beri Batas Waktu 5 Hari kepada Hariz Azhar dan Fatia Jawab Somasi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 21:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum LBP Beri...
Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) Juniver Girsang menyebut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lakukan pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melayangkan surat somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Hal tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.

“Jadi saya kuasa hukum bapak LBP secara resmi mengajukan somasi kepada Fatia Maulidiyanti, nah ini sehubungan dengan wawancara yang diunggah di Youtube Hariz Azhar dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya - Jenderal BIN Juga Ada,” kata Juniver Girsang ketika dihubungi MNC Portal, Sabtu (28/08/2021)

Menurut Juniver, di dalam pembicaraan wawancara video tersebut terdapat topik yang pernyataannya dianggap pihaknya tidak benar. Selain itu, Haris dan Fatia juga juga dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan pembunuhan karakter dengan menyampaikan berita bohong. Baca juga: Unggahan di Youtube Berujung Somasi, Kubu Luhut Minta Harris Azhar dan Koordinator Kontras Minta Maaf

“Lantas di dalam topik tersebut ada pernyataan yang tidak benar dan kami menganggap bahwa pernyataan yang tidak benar itu telah membentuk opini yang tendesius, fitnah, pencemaran nama baik, character assasination dengan menyampaikan berita bohong,” tegas Juniver.

Juniver pun menjelaskan mengenai bagian mana yang menjadi penyebaran fitnah tersebut. Menurutnya, Luhut dalam video wawancara itu disebutkan terlibat dalam permainan tambang. “Apa itu berita bohongnya? Di dalam wawancara tersebut dikatakan ‘salah satu pejabat kita namanya Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) atau lord. Jadi itu bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini,” terangnya. Baca juga: Jokowi: Indonesia Peringkat ke 4 dari 220 Negara Penyelenggara Vaksinasi

Atas pernyataan tersebut kemudian pihaknya mensomasi Haris dan Fatia selama 5 x 24 jam. Adapun Haris dan Fatia diminta untuk menjelaskan motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan tersebut. “Jadi pernyataan ini adalah pernyataan yang tidak benar, oleh karenanya kami mensomasi mereka 5 x 24 jam untuk menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan yang tidak benar tersebut, jadi kita minta penjelasan,” tegasnya

Juniver pun mengatakan minimal Haris dan Fatia dapat menjawab surat somasi yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, apabila somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan proses hukum seanjutnya. “Karena kami minta penjelasan ya dijawab surat kami dulu, kalau dia tidak bisa menjawab dan tidak menjawab tentu kami akan melakukan proses hukum, bisa kita kirim somasi lagi atau kita mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana. Proses hukum selanjutnya akan menggunakan landasan fitnah. Bukan pencemaran nama baik lagi, tapi fitnah, pencemaran nama baik dan berita bohong,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Terdakwa Serda Edi Sudarko...
Terdakwa Serda Edi Sudarko Sebut Andrie Yunus Arogan dan Over Akting
Pengadilan Militer Jakarta...
Pengadilan Militer Jakarta Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Rekomendasi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved