Kuasa Hukum LBP Beri Batas Waktu 5 Hari kepada Hariz Azhar dan Fatia Jawab Somasi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 21:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum LBP Beri...
Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) Juniver Girsang menyebut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lakukan pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melayangkan surat somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Hal tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.

“Jadi saya kuasa hukum bapak LBP secara resmi mengajukan somasi kepada Fatia Maulidiyanti, nah ini sehubungan dengan wawancara yang diunggah di Youtube Hariz Azhar dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya - Jenderal BIN Juga Ada,” kata Juniver Girsang ketika dihubungi MNC Portal, Sabtu (28/08/2021)

Menurut Juniver, di dalam pembicaraan wawancara video tersebut terdapat topik yang pernyataannya dianggap pihaknya tidak benar. Selain itu, Haris dan Fatia juga juga dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan pembunuhan karakter dengan menyampaikan berita bohong. Baca juga: Unggahan di Youtube Berujung Somasi, Kubu Luhut Minta Harris Azhar dan Koordinator Kontras Minta Maaf

“Lantas di dalam topik tersebut ada pernyataan yang tidak benar dan kami menganggap bahwa pernyataan yang tidak benar itu telah membentuk opini yang tendesius, fitnah, pencemaran nama baik, character assasination dengan menyampaikan berita bohong,” tegas Juniver.

Juniver pun menjelaskan mengenai bagian mana yang menjadi penyebaran fitnah tersebut. Menurutnya, Luhut dalam video wawancara itu disebutkan terlibat dalam permainan tambang. “Apa itu berita bohongnya? Di dalam wawancara tersebut dikatakan ‘salah satu pejabat kita namanya Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) atau lord. Jadi itu bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini,” terangnya. Baca juga: Jokowi: Indonesia Peringkat ke 4 dari 220 Negara Penyelenggara Vaksinasi

Atas pernyataan tersebut kemudian pihaknya mensomasi Haris dan Fatia selama 5 x 24 jam. Adapun Haris dan Fatia diminta untuk menjelaskan motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan tersebut. “Jadi pernyataan ini adalah pernyataan yang tidak benar, oleh karenanya kami mensomasi mereka 5 x 24 jam untuk menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan yang tidak benar tersebut, jadi kita minta penjelasan,” tegasnya

Juniver pun mengatakan minimal Haris dan Fatia dapat menjawab surat somasi yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, apabila somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan proses hukum seanjutnya. “Karena kami minta penjelasan ya dijawab surat kami dulu, kalau dia tidak bisa menjawab dan tidak menjawab tentu kami akan melakukan proses hukum, bisa kita kirim somasi lagi atau kita mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana. Proses hukum selanjutnya akan menggunakan landasan fitnah. Bukan pencemaran nama baik lagi, tapi fitnah, pencemaran nama baik dan berita bohong,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Terdakwa Serda Edi Sudarko...
Terdakwa Serda Edi Sudarko Sebut Andrie Yunus Arogan dan Over Akting
Pengadilan Militer Jakarta...
Pengadilan Militer Jakarta Periksa 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Andrie Yunus Tolak Dijenguk...
Andrie Yunus Tolak Dijenguk Oditur Militer di RSCM
TAUD Soroti Ancaman...
TAUD Soroti Ancaman Pidana untuk Andrie Yunus jika Tak Hadir Sidang: Pertama Kali di Indonesia Hakim Ancam Korban
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved