Kuasa Hukum LBP Beri Batas Waktu 5 Hari kepada Hariz Azhar dan Fatia Jawab Somasi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 21:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum LBP Beri Batas Waktu 5 Hari kepada Hariz Azhar dan Fatia Jawab Somasi
Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) Juniver Girsang menyebut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lakukan pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melayangkan surat somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Hal tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang.

“Jadi saya kuasa hukum bapak LBP secara resmi mengajukan somasi kepada Fatia Maulidiyanti, nah ini sehubungan dengan wawancara yang diunggah di Youtube Hariz Azhar dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya - Jenderal BIN Juga Ada,” kata Juniver Girsang ketika dihubungi MNC Portal, Sabtu (28/08/2021)

Menurut Juniver, di dalam pembicaraan wawancara video tersebut terdapat topik yang pernyataannya dianggap pihaknya tidak benar. Selain itu, Haris dan Fatia juga juga dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan melakukan pembunuhan karakter dengan menyampaikan berita bohong.

“Lantas di dalam topik tersebut ada pernyataan yang tidak benar dan kami menganggap bahwa pernyataan yang tidak benar itu telah membentuk opini yang tendesius, fitnah, pencemaran nama baik, character assasination dengan menyampaikan berita bohong,” tegas Juniver.

Juniver pun menjelaskan mengenai bagian mana yang menjadi penyebaran fitnah tersebut. Menurutnya, Luhut dalam video wawancara itu disebutkan terlibat dalam permainan tambang. “Apa itu berita bohongnya? Di dalam wawancara tersebut dikatakan ‘salah satu pejabat kita namanya Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) atau lord. Jadi itu bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini,” terangnya.
Atas pernyataan tersebut kemudian pihaknya mensomasi Haris dan Fatia selama 5 x 24 jam. Adapun Haris dan Fatia diminta untuk menjelaskan motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan tersebut. “Jadi pernyataan ini adalah pernyataan yang tidak benar, oleh karenanya kami mensomasi mereka 5 x 24 jam untuk menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan menyampaikan pernyataan yang tidak benar tersebut, jadi kita minta penjelasan,” tegasnya

Juniver pun mengatakan minimal Haris dan Fatia dapat menjawab surat somasi yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, apabila somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan proses hukum seanjutnya. “Karena kami minta penjelasan ya dijawab surat kami dulu, kalau dia tidak bisa menjawab dan tidak menjawab tentu kami akan melakukan proses hukum, bisa kita kirim somasi lagi atau kita mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana. Proses hukum selanjutnya akan menggunakan landasan fitnah. Bukan pencemaran nama baik lagi, tapi fitnah, pencemaran nama baik dan berita bohong,” tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)