KPK Telisik Aliran Fee untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi
loading...
A
A
A
Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Aleni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Saleh 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton. "Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," ungkap Alex.
Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. "Atas perbuatannya AS dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Saleh 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton. "Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," ungkap Alex.
Dari 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. "Atas perbuatannya AS dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)