Apresiasi Polri, HNW Desak Muhammad Kece Dihukum Maksimal
Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:04 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah polisi yang mendengarkan keresahan dan tuntutan umat dan ormas Islam menangkap Youtuber Muhammad Kece dengan delik penistaan agama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah polisi yang mendengarkan keresahan dan tuntutan umat dan ormas Islam menangkap Youtuber Muhammad Kece dengan delik penistaan agama. Ia juga mendesak para penegak hukum memberi hukuman maksimal.
Alasannya, M Kece telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa. Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas bisa jadi ada jaringan anti agama atau yang ingin mengadu domba antar umat beragama di balik keberanian M Kece.
"Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini semakin sering terjadi karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Alasannya, M Kece telah berulangkali meresahkan Umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa. Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan Umat Beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas bisa jadi ada jaringan anti agama atau yang ingin mengadu domba antar umat beragama di balik keberanian M Kece.
"Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini semakin sering terjadi karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Lihat Juga :