Muhammad Kece Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:05 WIB
loading...
Muhammad Kece Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum
Menag Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama. Hal ini disampaikan pascapenangkapan Muhammad Kece, youtuber yang diduga melakukan penodaan agama.

"Semua warga sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," kata Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. "Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," katanya.

Baca juga: Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun

Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," katanya.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," katanya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Kasus Penodaan Agama
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)