Belum Protes Resmi soal Seleksi BPK ke DPR, PTUN Tolak Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani

Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:35 WIB
loading...
Belum Protes Resmi soal Seleksi BPK ke DPR, PTUN Tolak Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memastikan akan melengkapi kekurangan persyaratan gugatan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan pembatalan surat yang dikirim Ketua DPR Puan Maharani soal daftar 16 calon Anggota BPK RI.

Hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta tersebut karena para penggugat dianggap belum mengajukan keberatan kepada Anggota DPR RI, Puan Maharani. Diketahui, gugatan tersebut diputus pada hari ini.

"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).



Menanggapi putusan tersebut, kata Boyamin, MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan persyaratan tersebut. Boyamin mengaku telah mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ketua DPR. MAKI dan LP3HI berencana mendaftar kembali gugatan tersebut. "Selanjutnya MAKI dan LP3HI akan segera mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN minggu depan," bebernya.

Adapun, dibeberkan Boyamin, materi gugatan yang akan diajukan kembali ke PTUN yakni sama dengan sebelumnya. Hanya saja, gugatan tersebut ditambah dengan kelengkapan lampiran surat keberatan.

"Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Boyamin menjelaskan bahwa Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Di mana, kata Boyamin, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Keduanya yakni, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

"Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)," ungkap Boyamin.

"Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya," sambungnya.



Boyamin menilai kedua orang tersebut seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Di mana, pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," bebernya.

"Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun," sambungnya.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, dijelaskan Boyamin, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut. Termasuk, membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut.

"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)