Perpres Baru 'Peraturan Menteri Wajib Disetujui Presiden', Selengkapnya di iNews Sore

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:47 WIB
loading...
Perpres Baru Peraturan Menteri Wajib Disetujui Presiden, Selengkapnya di iNews Sore
Perpres Baru Peraturan Menteri Wajib Disetujui Presiden, Selengkapnya di iNews Sore
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan kebijakan baru perihal peraturan menteri (permen) wajib persetujuan presiden. Kebijakan baru yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 itu dinilai sebagai bukti ada yang tidak beres di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.

Persetujuan presiden yang dimaksud dalam perpres ini adalah petunjuk atau arahan presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.

Sebab, Jokowi pernah berujar bahwa tidak ada kebijakan menteri, yang ada adalah kebijakan presiden. Apakah ini yang menyebabkan kebijakan sering berubah-ubah? Topik ini akan dibahas dalam dialog utama iNews Sore mulai pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kace resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Kace terancam hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya.

Ratusan warga yang menonton judi sabung ayam di Tana Toraja dan pacuan kuda Maros timbulkan kerumunan langgar prokes. Di Gunungkidul, 15 kambing ternak warga mati misterius dengan luka gigitan di leher.

Informasi kriminalitas juga kami sajikan dalam layar iNews Sore, diantaranya polisi terus menyelidiki pembunuhan ibu dan anak di Subang, serta polisi tangkap perakit senjata api di asrama sekolah.

Saksikan selengkapnya hanya di iNews Sore bersama Davie Pratama dan Syafaati Suryo mulai pukul 16.00 WIB secara langsung hanya di iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)