Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:17 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya ia meminta kepolisian memastikan penegakan hukum terhadap Kece juga dapat dilakukan untuk pelaku ujaran kebencian lainnya yang menghina suatu agama (yang diakui di Indonesia) dan rentan dapat menyebabkan gesekan antarsesama anak bangsa.

Baca juga: MUI Harap Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece Transparan

"Dan selanjutnya kami juga menyampaikan, agar asas keadilan juga dapat ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindakan kriminal pidana, terutama dalam hal ini hate speech atau ujaran kebencian baik dari agama Islam maupun agama manapun yang melakukan penodaan ini maka kami mengharapkan kepolisian untuk melakukan tindakan yang sama," kata Helmy.

Helmy Faishal Zaini mengimbau masyarakat dari usia apapun dan agama manapun untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Oleh sebab itu mari kita berhati-hati dalam bersosial media, karena kita memiliki peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku yang harus kita tegakkan, dan selanjutnya saya mengajak kita melanjutkan spirit moderasi beragama. Menghormati kerukunan, toleransi antarumat beragama, Indonesia adalah contoh terbaik dalam kehidupan kerukunan antarumat beragama. Mari kita patuhi dan taati hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved