Muhammad Kece Tersangka, PBNU Minta Polri Tangkap Pelaku Hate Speech dari Agama Apapun

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:17 WIB
loading...
Muhammad Kece Tersangka,...
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta insitusi Polri konsisten dalam menangkap pelaku hate speech (ujaran kebencian) terhadap suatu agama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU ) Helmy Faishal Zaini meminta insitusi Polri konsisten dalam menangkap pelaku hate speech ( ujaran kebencian ) terhadap suatu agama.

Hal tersebut ia sampaikan pasca penangkapan Youtuber Muhammad Kece yang beberapa waktu terakhir dikecam karena telah mengunggah sejumlah pertanyaan kontroversial dan merupakan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

"Sehubungan dengan tertangkapnya saudara yang menamakan dirinya Muhammad Kece oleh pihak kepolisian, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri," kata Helmy Faishal Zaini ketika dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Tadi Malam

Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Selanjutnya mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan nantinya proses pengadilan yang akan berjalan. Dalam hal ini kami juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing dengan berbagai isu provokasi," kata Helmy Faishal Zaini.

Selanjutnya ia meminta kepolisian memastikan penegakan hukum terhadap Kece juga dapat dilakukan untuk pelaku ujaran kebencian lainnya yang menghina suatu agama (yang diakui di Indonesia) dan rentan dapat menyebabkan gesekan antarsesama anak bangsa.

Baca juga: MUI Harap Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece Transparan

"Dan selanjutnya kami juga menyampaikan, agar asas keadilan juga dapat ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindakan kriminal pidana, terutama dalam hal ini hate speech atau ujaran kebencian baik dari agama Islam maupun agama manapun yang melakukan penodaan ini maka kami mengharapkan kepolisian untuk melakukan tindakan yang sama," kata Helmy.

Helmy Faishal Zaini mengimbau masyarakat dari usia apapun dan agama manapun untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Oleh sebab itu mari kita berhati-hati dalam bersosial media, karena kita memiliki peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku yang harus kita tegakkan, dan selanjutnya saya mengajak kita melanjutkan spirit moderasi beragama. Menghormati kerukunan, toleransi antarumat beragama, Indonesia adalah contoh terbaik dalam kehidupan kerukunan antarumat beragama. Mari kita patuhi dan taati hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)