MUI Harap Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece Transparan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengapresiasi Polri yang telah menangkap Muhammad Kece di Bali pada Selasa (24/8/2021). Pernyataan Kece sebelumnya viral di media sosial karena diduga menodai agama.
"Kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakan sesuai prinsip equality before the law dan juga transparan. Insya Allah MUI bersama semua ormas Islam, NU, Muhammadiyah dan seluruh ormas Islam yang berhimpun di MUI akan terus mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, Kamis (26/8/2021).
Ikhsan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat istiqamah menerapkan law enforcement demi tegaknya hukum dan keadilan.
Baca juga: Muhammad Kece Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Tadi Malam
"Masyarakat dan seluruh umat Islam di Tanah Air bersyukur sekaligus mengapresiasi upaya Polri terus menegakkan hukum dan keadilan," tuturnya.
M Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kece.
Ia dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, M Kece terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Tak Ada Ekspresi Penyesalan, Muhammad Kece: Salam Sadar!
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
"Kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakan sesuai prinsip equality before the law dan juga transparan. Insya Allah MUI bersama semua ormas Islam, NU, Muhammadiyah dan seluruh ormas Islam yang berhimpun di MUI akan terus mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah, Kamis (26/8/2021).
Ikhsan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat istiqamah menerapkan law enforcement demi tegaknya hukum dan keadilan.
Baca juga: Muhammad Kece Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Tadi Malam
"Masyarakat dan seluruh umat Islam di Tanah Air bersyukur sekaligus mengapresiasi upaya Polri terus menegakkan hukum dan keadilan," tuturnya.
M Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kece.
Ia dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, M Kece terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Tak Ada Ekspresi Penyesalan, Muhammad Kece: Salam Sadar!
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)