Muhammad Kece Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Tadi Malam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus dugaan penodaan agama Muhamad Kasman alias Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Muhammad Kece resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Tak Ada Ekspresi Penyesalan, Muhammad Kece: Salam Sadar!
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Muhammad Kece resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Tak Ada Ekspresi Penyesalan, Muhammad Kece: Salam Sadar!
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga: Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece
(abd)