Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece

Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:24 WIB
loading...
Polri Gali Motif Dugaan...
YouTuber Muhammad Kece (bertopi) saat diamankan pihak kepolisian di Bali, Rabu (25/8/2021). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal menggali motif dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa motif yang akan digali antara lain alasan menyampaikan pernyataan dengan mempostingnya di media sosial (medsos).

"Nanti itu didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Rusdi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Muhammad Kece Tersangka Kasus Penodaan Agama

Ia menyebut, penyidik bakal mendalami motif dari Muhammad Kece. Mengingat, pernyataannya telah membuat masyarakat resah. "Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kami ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat satu konten dan diposting di YouTube," kata Rusdi.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Tak Ada Ekspresi Penyesalan, Muhammad Kece: Salam Sadar!
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
92 Perwira Bareskrim...
92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Kejagung Terima Berkas...
Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod soal Pagar Laut dari Bareskrim Polri
Edarkan Narkoba di Lapas...
Edarkan Narkoba di Lapas Balikpapan, Direktur Persiba Catur Adi Raup Rp241 Miliar dalam 2 Tahun
Eks Kapolres Ngada Jadi...
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Komisi III DPR Puji...
Komisi III DPR Puji Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis di Sunda Kelapa
Pemprov Jateng Hapus...
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Waktunya
Profil dan Biodata Steven...
Profil dan Biodata Steven Wongso, Kekasih Arafah Rianti yang Jadi Mualaf di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Meeting dengan Tim Hukum...
Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK
10 menit yang lalu
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS
17 menit yang lalu
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
29 menit yang lalu
Politikus PDIP Junimart...
Politikus PDIP Junimart Girsang Bakal Dilantik Prabowo sebagai Dubes Italia
32 menit yang lalu
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
53 menit yang lalu
Peringati HUT ke-57,...
Peringati HUT ke-57, Rumkital Marinir Cilandak Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
1 jam yang lalu
Infografis
Fatwa MUI: Salam Lintas...
Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved