Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden.” tutup Anam.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU No.19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Di mana MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.
“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU No.19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Di mana MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.
“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” imbuhnya.
(muh)
Lihat Juga :