Presiden Resmi Lantik Sahbirin Noor-Muhiddin Jadi Gubernur dan Wagub Kalsel
Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:31 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor-Muhiddin. Foto/Tangkapan Layar/Dita Angga
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor-Muhiddin. Pasangan ini merupakan hasil pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Terobosan Kalsel, Bantu Warga Isoman COVID-19 dengan Hasil Panen Petani
Pasangan ini ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur definitif setelah dua kali hasil pilkada serentak 2020 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum dilantik pasangan ini terlebih dahulu menerima petikan surat keputusan presiden (Keppres). Kemudian dilanjutkan dengan prosesi kirab. Kali ini kirab dilakukan oleh Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan pasangan gubernur dengan berjalan dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang merupakan tempat pelantikan.
Baca juga: Fokus PPKM Level 4 di Kalsel: Testing, Vaksinasi hingga Isolasi Terpusat
Pasangan ini dilantik berdasarkan Keppres Nomor 105/P/2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kalsel dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Masa Jabatan 2021-2024
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut.
Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Terobosan Kalsel, Bantu Warga Isoman COVID-19 dengan Hasil Panen Petani
Pasangan ini ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur definitif setelah dua kali hasil pilkada serentak 2020 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum dilantik pasangan ini terlebih dahulu menerima petikan surat keputusan presiden (Keppres). Kemudian dilanjutkan dengan prosesi kirab. Kali ini kirab dilakukan oleh Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan pasangan gubernur dengan berjalan dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang merupakan tempat pelantikan.
Baca juga: Fokus PPKM Level 4 di Kalsel: Testing, Vaksinasi hingga Isolasi Terpusat
Pasangan ini dilantik berdasarkan Keppres Nomor 105/P/2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kalsel dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Masa Jabatan 2021-2024
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut.
(maf)
Lihat Juga :