Pemerintah Bentuk Satgas Prokes 3M, Apa Fungsinya?

Rabu, 25 Agustus 2021 - 11:10 WIB
loading...
Pemerintah Bentuk Satgas Prokes 3M, Apa Fungsinya?
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M dalam rangka penanganan Covid-19 di Tanah Air. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan ( Satgas Prokes) 3M dalam rangka penanganan Covid-19 di Tanah Air. Lalu, apa fungsi dan tujuannya?

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan bahwa masalah utama penanganan Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat masih setengah-setengah. Menurutnya, Satgas ini akan mendorong perubahan perilaku di masyarakat.

Ganip mengatakan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M ini sifatnya tidak stabil atau mudah berubah yang dipengaruhi oleh kesadaran pribadi dan pengaruh lingkungan. "Maka perlu peran dari kita semuanya untuk menegakkan prokes ini dengan membentuk Satgas Prokes 3M di tempat publik dan institusi," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Hati-hati! Pelonggaran PPKM Harus Dibarengi dengan Prokes Ketat

"Hal ini penting mengingat yang saya sampaikan, disiplin itu harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kedisiplinan masyarakat ini tidak menurun," kata Ganip.

Ia menjelaskan pembentukan Satgas Prokes ini penting untuk menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan dan dukungan.

Fungsi pencegahan ini, kata Ganip, bisa dilakukan melalui langkah-langkah edukasi dan sosialisasi. "Kemudian pembagian masker dan penyemprotan disinfektan. Kemudian penerapan prokes 3M dengan melakukan pembatasan kapasitas menetapkan protes di titik-titik keluar masuk ruang publik atau pun institusi," paparnya.

Baca juga: Kapolri: Pelaksanaan Liga 1&2 dengan Prokes Ketat, Tanpa Penonton, dan Sudah Terima Vaksin Kedua

"Fungsi pembinaan tentunya kita untuk menegakkan disiplin itu kemudian memberikan sanksi dan membubarkan apabila terjadi kerumunan ataupun masyarakat yang tidak melaksanakan prokes," kata Ganip.

Sementara, fungsi pendukung yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan atas kepatuhan kapasitas kepatuhan protokol individu, kepatuhan prokes institusi yang dilakukan secara real-time melalui sistem monitoring BLC.

"Termasuk juga di dalamnya adalah untuk data pendukung pelaksanaan tracking untuk mendukung pelacakan kontak erat di daerah. Keduanya dilaporkan melalui Posko Covid-19 dan kabupaten kota. Kemudian fungsi komunikasi dan koordinasi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2900 seconds (0.1#10.140)