Sepanjang 2021, KPK Sebut Telah Supervisi 60 Perkara Korupsi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, tiga perkara lainnya berada di bawah Satker Polda Papua. Sedangkan dua perkara lainnya, berada pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Karyoto, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi oleh KPK. Dia menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan ada empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.
Empat kriteria tersebut yakni, jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK; adanya permintaan dari Instansi berwenang; kerugian negara yang besar; dan terakhir, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.
"Antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif," pungkasnya.
Menurut Karyoto, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi oleh KPK. Dia menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan ada empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.
Empat kriteria tersebut yakni, jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK; adanya permintaan dari Instansi berwenang; kerugian negara yang besar; dan terakhir, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.
"Antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :