Sepanjang 2021, KPK Sebut Telah Supervisi 60 Perkara Korupsi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:10 WIB
loading...
Sepanjang 2021, KPK Sebut Telah Supervisi 60 Perkara Korupsi
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto membeberkan kinerja bidang penindakan sepanjang tahun 2021. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Karyoto membeberkan kinerja bidang penindakan sepanjang tahun 2021. Karyoto mengklaim bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Supervisi terhadap 60 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang semester I 2021.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021 Versi KPK

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan 11 kasus korupsi yang disupervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya. Kasus tersebut terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah. Adapun, empat perkara berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng dan dua perkara lainnya pada Satker Kejati Sulteng.

Sementara itu, tiga perkara lainnya berada di bawah Satker Polda Papua. Sedangkan dua perkara lainnya, berada pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Karyoto, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi oleh KPK. Dia menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan ada empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.

Empat kriteria tersebut yakni, jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK; adanya permintaan dari Instansi berwenang; kerugian negara yang besar; dan terakhir, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.

"Antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)