Sepanjang 2021, KPK Sebut Telah Supervisi 60 Perkara Korupsi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:10 WIB
loading...
Sepanjang 2021, KPK...
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto membeberkan kinerja bidang penindakan sepanjang tahun 2021. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Karyoto membeberkan kinerja bidang penindakan sepanjang tahun 2021. Karyoto mengklaim bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Supervisi terhadap 60 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang semester I 2021.

Baca juga: Bersama Pemda, KPK Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp22 Triliun

"Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supervisi. 11 di antaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18 persen perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum," kata Karyoto saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK , Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021 Versi KPK

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan 11 kasus korupsi yang disupervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya. Kasus tersebut terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah. Adapun, empat perkara berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng dan dua perkara lainnya pada Satker Kejati Sulteng.

Sementara itu, tiga perkara lainnya berada di bawah Satker Polda Papua. Sedangkan dua perkara lainnya, berada pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Karyoto, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi oleh KPK. Dia menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan ada empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.

Empat kriteria tersebut yakni, jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK; adanya permintaan dari Instansi berwenang; kerugian negara yang besar; dan terakhir, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.

"Antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
BUMN yang Dibubarkan...
BUMN yang Dibubarkan oleh Jokowi Sepanjang 2021-2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved