Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: Sistem Bikameral Masih Jauh dari Harapan
loading...
A
A
A
Inilah faktor yang harusnya bisa menjamin keseimbangan pembangunan secara adil dan merata, dengan catatan bahwa praktik kenegaraan yang diamanatkan oleh Konstitusi terhadap DPR dan DPD dapat diterapkan secara ideal.
Senator asal Kalimantan Timur itu juga berharap Ketua DPD RI periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita dapat memberikan masukan atau saran untuk DPD RI, sehingga ke depan dapat menciptakan sebuah sistem bikameral yang ideal.
"Kita butuh masukan dan saran Pak Ginandjar agar DPD RI bisa lebih baik lagi kedepannya. Tentunya untuk menciptakan parlemen yang ideal," harapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung mengatakan perlunya penataan ketatanegaraan Indonesia, seperti penguatan DPD RI.
Sejauh ini, DPD RI hanya memberikan usulan atau pertimbangan namun tidak terjun langsung dalam pengambilan keputusan dalam pembentukan Undang-Undang.
"Memang setiap usulan dari DPD RI masuk dalam pertimbangan atau hanya diperhatikan. Namun, usulan teknis dari DPD RI tidak terakomodir. Untuk itu kita tidak hanya cukup ide-ide formal, tapi harus ada ide baru, seperti putusan politik dalam tingkat elite. Lantaran DPD RI tanpa kewenangan yang strategis, maka fungsinya menjadi kurang efektif," tutur Tamsil.
Senada dengan Tamsil, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Pangeran Syarif Abdurahman Bahasyim menjelaskan secara umum fungsi DPD RI tidak maksimal. Oleh karenanya, apa yang diharapkan oleh para tokoh pembentuk DPD RI belum dapat tercapai hingga saat ini.
"Kewenangan kita sampai saat ini belum sinkron dengan kedudukannya sebagai lembaga negara," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita mengatakan DPD RI harus belajar dari sejarah pembentukannya. Salah satunya, bahwa anggota DPD RI harus memiliki kekompakan dalam perjuangan amandemen.
Ginandjar Kartasasmita menambahkan kehadiran DPD RI ini adalah untuk menjadi kekuatan penyeimbang dalam sistem bikameral.
Senator asal Kalimantan Timur itu juga berharap Ketua DPD RI periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita dapat memberikan masukan atau saran untuk DPD RI, sehingga ke depan dapat menciptakan sebuah sistem bikameral yang ideal.
"Kita butuh masukan dan saran Pak Ginandjar agar DPD RI bisa lebih baik lagi kedepannya. Tentunya untuk menciptakan parlemen yang ideal," harapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung mengatakan perlunya penataan ketatanegaraan Indonesia, seperti penguatan DPD RI.
Sejauh ini, DPD RI hanya memberikan usulan atau pertimbangan namun tidak terjun langsung dalam pengambilan keputusan dalam pembentukan Undang-Undang.
"Memang setiap usulan dari DPD RI masuk dalam pertimbangan atau hanya diperhatikan. Namun, usulan teknis dari DPD RI tidak terakomodir. Untuk itu kita tidak hanya cukup ide-ide formal, tapi harus ada ide baru, seperti putusan politik dalam tingkat elite. Lantaran DPD RI tanpa kewenangan yang strategis, maka fungsinya menjadi kurang efektif," tutur Tamsil.
Senada dengan Tamsil, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Pangeran Syarif Abdurahman Bahasyim menjelaskan secara umum fungsi DPD RI tidak maksimal. Oleh karenanya, apa yang diharapkan oleh para tokoh pembentuk DPD RI belum dapat tercapai hingga saat ini.
"Kewenangan kita sampai saat ini belum sinkron dengan kedudukannya sebagai lembaga negara," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita mengatakan DPD RI harus belajar dari sejarah pembentukannya. Salah satunya, bahwa anggota DPD RI harus memiliki kekompakan dalam perjuangan amandemen.
Ginandjar Kartasasmita menambahkan kehadiran DPD RI ini adalah untuk menjadi kekuatan penyeimbang dalam sistem bikameral.
Lihat Juga :