KPK Dalami Penyetoran Uang terkait Pelaksanaan Paket Proyek di Lampung Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami penyetoran uang terkait pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara .
Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka yakni dua orang ASN/Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Helmi dan Hepni. Lalu dua orang wiraswasta yakni Feri Efendi dan Hadi Kusuma.
"Para saksi hadir dan di konfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksaanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Selain itu, tim penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi yakni Iwan Setiawan (Wiraswasta/CV Panca Persada) karena sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir.
"Sedangkan, Irawan Afrizal (Wiraswasta/CV Labuhan Dalem), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut Tim Penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut tengah mengembangkan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Terkait kronologi dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.
Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Baca juga: Demo di Lampung Utara Ricuh, Mobil Bupati Diadang Massa
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (6/4/2021) lalu. Mereka yakni, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.
Lalu Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.
Terkait kasus di Lampung Utara, diketahui KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dari keenam orang itu salah satunya yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka yakni dua orang ASN/Dinas PUPR Kabupaten Lampura, Helmi dan Hepni. Lalu dua orang wiraswasta yakni Feri Efendi dan Hadi Kusuma.
"Para saksi hadir dan di konfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksaanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Selain itu, tim penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi yakni Iwan Setiawan (Wiraswasta/CV Panca Persada) karena sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir.
"Sedangkan, Irawan Afrizal (Wiraswasta/CV Labuhan Dalem), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut Tim Penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut tengah mengembangkan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Terkait kronologi dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.
Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Baca juga: Demo di Lampung Utara Ricuh, Mobil Bupati Diadang Massa
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (6/4/2021) lalu. Mereka yakni, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.
Lalu Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.
Terkait kasus di Lampung Utara, diketahui KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dari keenam orang itu salah satunya yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
(abd)