Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas

Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:01 WIB
loading...
Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas
Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah desak polisi menindak tegas Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW. Foto/Tangkapan layar youtube MuhammadKece
A A A
JAKARTA - Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah mendesak polisi agar menindak tegas Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penghinaannya kepada Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Muhammadiyah
Baca juga: Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece

"Karena berpotensi dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar sesama anak bangsa dan umat beragama," kata Faozan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Faozan yang juga Dosen Ekonomi Islam FEB UHAMKA menyebutkan, aparat kepolisian harus bertindak tegas terhadap Kace sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, memberi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya," ujar Faozan.

Faozan pun meminta umat Islam agar tidak terpancing dengan pernyataan Kece yang menghina Nabi Muhammad SAW. Agar tidak memperkeruh suasana, Faozan menyerahkan peristiwa ini untuk ditangani oleh pihak berwajib.

"Umat Islam jangan terpancing dengan tayangan video tersebut. Kita serahkan kepada pihak berwajib untuk menanganinya sehingga tidak memperkeruh suasana," tandas Faozan.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan Muhammad Kece memakai baju lengan panjang dan kopiah hitam. Di dalam video itu, ia mengatakan bahwa tidak ada ayat yang menyebut Nabi Muhammad masuk surga.

Bahkan Kece menyebutkan bahwa Nabi Muhammad dikerumuni dan dekat dengan para jin. Selain itu, Muhammad Kece mengatakan kalau Allah SWT tidak menurunkan hadis dan fikih.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)