Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece

Minggu, 22 Agustus 2021 - 16:28 WIB
loading...
Ujaran Kebencian dan Bikin Resah, Polri Diminta Tangkap Youtuber Kece
Muhammad Kece. Foto Tangkapan Layar Youtube MuhammadKece
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jederal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ikhsan Abdullah mengatakan, hinaan cercaan dan penyerangan dengan ujaran kebencian kembali menerpa kaum Muslim di Indonesia.

Baca Juga: ujaran kebencian
"Hal yang serupa juga sebelumnya juga terjadi serangan kepada umat Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono dan yang bersangkutan sudah kabur ke luar negeri," kata Ikhsan Abdullah, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Masyarakat Soal YouTuber Muhammad Kece Nistakan Agama

Dikatakan Ikhsan, tindakan seseorang dan kelompoknya menyerang agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Budha dan lainya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

"Adu domba, menciptakan keresahan di Masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang ditabur yang potensial meletupkan disharmoni antar Warga Masyarakat dan Pemeluk Agama di Negara yang kita pelihara dan Cintai ini, yakni NKRI," jelasnya.

"Indonesia adalah Negara Hukum yg berketuhanan yang Maha Esa. Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dkk ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi Agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," tambahnya.

Menurut Ikhsan, tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama yang dapat diancam dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebarkan kebencian yang dapat diancam dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan UU ITE dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama," tegasnya.

Ikhsan meyakini, pihak Polri melalui Kabareskrim tengah mendalami hal ini untuk segera menangkap Muhamad Kede dan lainnya.

"Saya yakin Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim sedang mendalami untuk segera menangkap Muhamad Kece, dkk. Karena Polri pada suatu tindak pidana, apalagi ini kejahatan yang meresahkan masyarakat dapat melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat," ucapnya.

Dijelaskan Ikhsan, berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari Masyarakat yang menjadi korban. Kejahatan dan tindak Pidana yang dilakukan Muhamad Kece, dkk sangat jelas korbannya adalah semua umat yang bergama Islam, Kristen, Protestan dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

"Berdasarkan hal tersebut sekali lagi kami dari MUI bersama Polri tentu akan bersama menegakkan Hukum. Masyarakat khususnya umat Islam dan tokoh-tokoh Ormas, kami imbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan sendiri," imbaunya.

"Kerukunan umat dan relasi yang harmoni antar pemeluk agama di tanah air harus terus menerus kita tumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)