Bareskrim Terima Laporan Masyarakat Soal YouTuber Muhammad Kece Nistakan Agama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama.
"Tadi malam sudah ada laporan dari masyarakat ke bareskrim. Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo Yuwono, Minggu (22/8/2021).
Sebagaimana diketahui muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber Muhamad Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait berbagai macam isu sensitif perihal agama Islam. Sejumlah yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap Muhammad Kece diataranya yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyebut apa yang dilakukan Muhammad Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilail ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
"Tadi malam sudah ada laporan dari masyarakat ke bareskrim. Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo Yuwono, Minggu (22/8/2021).
Sebagaimana diketahui muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber Muhamad Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait berbagai macam isu sensitif perihal agama Islam. Sejumlah yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap Muhammad Kece diataranya yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini menyebut apa yang dilakukan Muhammad Kece telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama sehingga dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilail ceramah yang dilakukan Muhammad Kece kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Ia melihat apa yang diunggah Muhammad Kece di media sosialnya hanya untuk menarik penonton dan popularitas.
(cip)