Hari Keselamatan Pasien, PERSI Luncurkan Buku Patient Safety: Harga Mati!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memperingati 16 tahun Hari Keselamatan Pasien, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI ) meluncurkan buku berjudul Patient Safety: Harga Mati! Kajian, Sejarah, dan Panduan bagi Manajemen Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan, Sabtu (21/8/2021). Buku setebal 330 halaman ini mengungkap sejumlah fenomena, fakta dan panduan yang diharapkan bisa menjadi acuan dan bahan pembelajaran bagi dunia rumah sakit dan kampus.
Ketua PERSI dr Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, buku ini membahas perkembangan patient safety dengan pembahasan yang kronologis, sehingga pembaca bisa memahami mengapa pada tahap tertentu muncul suatu postulat, tetapi segera diperbaiki atau diperkaya setelah ada pengkajian lebih lanjut.
"Ini penting untuk meningkatkan pemahaman, terutama karena masalah patient safety bukan pola atau sistem yang harus dipahami kalangan profesional di bidang kesehatan semata seperti dokter atau perawat, tetapi juga harus dipahami masyarakat awam yang pada kondisi yang sedang tidak beruntung harus menyandang status sebagai pasien," kata Kuntjoro dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: 26.122 Pasien COVID-19 Sembuh, Ini 10 Provinsi Terbanyak
Dalam salah satu kupasan dalam buku ini dijelaskan, menjadi sebuah ironi jika seseorang yang menderita sakit lalu mengunjungi rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pasca-penanganannya justru mendapat bonus penyakit baru atau sakitnya makin parah. Tenaga kesehatan yang melayani sangat mungkin tidak bermaksud menambah penderitaan karena secara moral terikat kode etik profesi dan standar prosedur operasional dari profesinya. Namun, karena sistem pelayanannya tidak aman, petaka terpaparnya oleh bahaya baru bisa terjadi.
Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dan merugikan pasien misalnya medical error (kesalahan medis). Medical error adalah efek merugikan yang sebenarnya dapat dicegah dari pelayanan medis baik yang terbukti maupun tidak terbukti membahayakan pasien. Medical error sering dianggap sebagai faktor human error yang subjeknya sangat kompleks, mulai dari faktor ketidakmampuan, kurangnya pendidikan atau pengalaman, tulisan tangan yang tidak terbaca, hambatan bahasa, dokumentasi yang tidak akurat, kelalaian besar, dan faktor kelelahan.
"Adapun jenisnya, mulai dari kesalahan pengobatan (medication error), kesalahan diagnosis, penanganan yang tidak memadai atau justru berlebihan, dan kecelakaan bedah. Kesalahan medis juga sering dikaitkan dengan usia pasien yang ekstrem, prosedur baru, urgensi, dan tingkat keparahan kondisi medis orang yang sedang dirawat," katanya.
Baca juga: Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran
WHO sendiri telah mencanangkan Keselamatan Pasien pada 2004 silam. Setahun kemudian, atau 16 tahun silam, tepatnya 21 Agustus 2005, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersama PERSI menindaklanjutinya dengan mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
"Gerakan Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah upaya Kementerian Kesehatan dan PERSI untuk mendorong pengelola rumah sakit meningkatkan mutu layanannya dengan berpatokan pada prinsip-prinsip keselamatan pasien," kata dr Nico A Lumenta, ketua pertama organisasi nasional di bidang keselamatan pasien di Indonesia PERSI tahun 2005, yang kemudian berganti nama menjadi Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) pada 2012.
Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien disebutkan bahwa Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Lahirnya peraturan ini, juga peraturan-peraturan serupa sebelumnya, terjadi karena masih tingginya insiden keselamatan pasien yang sebenarnya bisa dicegah. Ini tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia pun mengalami hal serupa.
Menurut Nico, sejak 2019 WHO mengkampanyekan keselamatan pasien melalui World Patient Safety Day. Dalam kampanyenya disebutkan, tidak seorang pun boleh mendapatkan bahaya ketika sedang menjalani perawatan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan. Namun kenyataannya, ada 134 juta orang pasien rumah sakit per tahun yang mendapatkan bahaya akibat perawatan yang tidak aman di rumah sakit-rumah sakit negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Petaka itu berkontribusi pada kematian 2,6 juta orang setiap tahun di kelompok negara-negara tersebut.
Ketua PERSI dr Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, buku ini membahas perkembangan patient safety dengan pembahasan yang kronologis, sehingga pembaca bisa memahami mengapa pada tahap tertentu muncul suatu postulat, tetapi segera diperbaiki atau diperkaya setelah ada pengkajian lebih lanjut.
"Ini penting untuk meningkatkan pemahaman, terutama karena masalah patient safety bukan pola atau sistem yang harus dipahami kalangan profesional di bidang kesehatan semata seperti dokter atau perawat, tetapi juga harus dipahami masyarakat awam yang pada kondisi yang sedang tidak beruntung harus menyandang status sebagai pasien," kata Kuntjoro dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: 26.122 Pasien COVID-19 Sembuh, Ini 10 Provinsi Terbanyak
Dalam salah satu kupasan dalam buku ini dijelaskan, menjadi sebuah ironi jika seseorang yang menderita sakit lalu mengunjungi rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pasca-penanganannya justru mendapat bonus penyakit baru atau sakitnya makin parah. Tenaga kesehatan yang melayani sangat mungkin tidak bermaksud menambah penderitaan karena secara moral terikat kode etik profesi dan standar prosedur operasional dari profesinya. Namun, karena sistem pelayanannya tidak aman, petaka terpaparnya oleh bahaya baru bisa terjadi.
Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dan merugikan pasien misalnya medical error (kesalahan medis). Medical error adalah efek merugikan yang sebenarnya dapat dicegah dari pelayanan medis baik yang terbukti maupun tidak terbukti membahayakan pasien. Medical error sering dianggap sebagai faktor human error yang subjeknya sangat kompleks, mulai dari faktor ketidakmampuan, kurangnya pendidikan atau pengalaman, tulisan tangan yang tidak terbaca, hambatan bahasa, dokumentasi yang tidak akurat, kelalaian besar, dan faktor kelelahan.
"Adapun jenisnya, mulai dari kesalahan pengobatan (medication error), kesalahan diagnosis, penanganan yang tidak memadai atau justru berlebihan, dan kecelakaan bedah. Kesalahan medis juga sering dikaitkan dengan usia pasien yang ekstrem, prosedur baru, urgensi, dan tingkat keparahan kondisi medis orang yang sedang dirawat," katanya.
Baca juga: Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran
WHO sendiri telah mencanangkan Keselamatan Pasien pada 2004 silam. Setahun kemudian, atau 16 tahun silam, tepatnya 21 Agustus 2005, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersama PERSI menindaklanjutinya dengan mencanangkan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
"Gerakan Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah upaya Kementerian Kesehatan dan PERSI untuk mendorong pengelola rumah sakit meningkatkan mutu layanannya dengan berpatokan pada prinsip-prinsip keselamatan pasien," kata dr Nico A Lumenta, ketua pertama organisasi nasional di bidang keselamatan pasien di Indonesia PERSI tahun 2005, yang kemudian berganti nama menjadi Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) pada 2012.
Dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien disebutkan bahwa Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Lahirnya peraturan ini, juga peraturan-peraturan serupa sebelumnya, terjadi karena masih tingginya insiden keselamatan pasien yang sebenarnya bisa dicegah. Ini tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia pun mengalami hal serupa.
Menurut Nico, sejak 2019 WHO mengkampanyekan keselamatan pasien melalui World Patient Safety Day. Dalam kampanyenya disebutkan, tidak seorang pun boleh mendapatkan bahaya ketika sedang menjalani perawatan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan. Namun kenyataannya, ada 134 juta orang pasien rumah sakit per tahun yang mendapatkan bahaya akibat perawatan yang tidak aman di rumah sakit-rumah sakit negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Petaka itu berkontribusi pada kematian 2,6 juta orang setiap tahun di kelompok negara-negara tersebut.