KSP Ungkap Alasan Penerbitan PP Soal Perlindungan Khusus bagi Anak

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 18:52 WIB
loading...
KSP Ungkap Alasan Penerbitan...
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP Nomor 78 Tahun 2021 tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak . Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut.

“Setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP No.78/2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (21/8/2021). Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli

Menurutnya, dari perspektif sosiologis-empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju. Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” jelasnya.

Selain, itu Jaleswari menyebut bahwa penerbitan itu juga untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu. Utamanya yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Dudung Bertemu Pimpinan...
Dudung Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Indikasi Korupsi Jual Beli Titik Dapur MBG
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
8 Platform Patuhi PP...
8 Platform Patuhi PP Tunas, Komdigi Deadline hingga Juni 2026
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved