KSP Ungkap Alasan Penerbitan PP Soal Perlindungan Khusus bagi Anak

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 18:52 WIB
loading...
KSP Ungkap Alasan Penerbitan...
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP Nomor 78 Tahun 2021 tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak . Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut.

“Setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP No.78/2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, dari perspektif sosiologis-empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju. Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” jelasnya.

Selain, itu Jaleswari menyebut bahwa penerbitan itu juga untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu. Utamanya yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.

Sementara itu dari perspektif yuridis, PP ini dapat merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.

“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Komisi I DPR Tekankan...
Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Anggota Komisi I Minta...
Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp
Rekomendasi
Sinopsis Film Mangku...
Sinopsis Film Mangku Pocong, Ketika Pocong, Pesugihan, dan Keluarga Jadi Teror Tak Terlupakan
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
Berita Terkini
9 Mayjen TNI Tinggalkan...
9 Mayjen TNI Tinggalkan Militer usai Mutasi TNI Januari-Maret 2025, Ini Daftar Namanya
10 menit yang lalu
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
2 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
6 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
6 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
6 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
7 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved