KSP Ungkap Alasan Penerbitan PP Soal Perlindungan Khusus bagi Anak
loading...

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP Nomor 78 Tahun 2021 tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak . Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP tersebut.
“Setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP No.78/2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (21/8/2021). Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
Menurutnya, dari perspektif sosiologis-empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju. Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” jelasnya.
Selain, itu Jaleswari menyebut bahwa penerbitan itu juga untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu. Utamanya yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.
“Setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP No.78/2021, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (21/8/2021). Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
Menurutnya, dari perspektif sosiologis-empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
“Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju. Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses,” jelasnya.
Selain, itu Jaleswari menyebut bahwa penerbitan itu juga untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu. Utamanya yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut.
Lihat Juga :