KSP Ungkap Alasan Penerbitan PP Soal Perlindungan Khusus bagi Anak
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu dari perspektif yuridis, PP ini dapat merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit. Baca juga: Tangis Ibu di Jember Pecah Melihat Anaknya Tewas Tergantung, Diduga Terjerat Pinjol
“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aturan inimemiliki signifikansi yang mendalam pasalnya merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Kemudian juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus. Termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit. Baca juga: Tangis Ibu di Jember Pecah Melihat Anaknya Tewas Tergantung, Diduga Terjerat Pinjol
“Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Serta, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :