Ketua DPD RI Dapat 'Ijazah Khusus' dari Abuya Muhyidin Sumedang Agar Niat Mulia Tercapai
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 11:01 WIB
loading...
Ketua DPD RI saat bertemu dengan Pimpinan Pondok Pesantren Islam Internasional Terpadu Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah, Abuya KH M. Muhyidin Abdul Qodir Al-Manafi, Jumat (20/8/2021) malam. Foto/Istimewa
A
A
A
SUMEDANG - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat 'ijazah khusus' dari pimpinan Pondok Pesantren Islam Internasional Terpadu Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah, Abuya KH M. Muhyidin Abdul Qodir Al-Manafi, saat berkunjung ke Ponpes tersebut, Jumat (20/8/2021) malam.
'Ijazah' tersebut dimaksudkan agar niat dan cita-cita mulia LaNyalla bisa tercapai. Selain itu juga menjadi salah satu wasilah tumbuhnya berbagai kebaikan di Indonesia sehingga berguna bagi rakyat dan bisa berperan lebih luas lagi demi kemajuan bangsa.
DPD RI sedang berusaha melakukan amendemen konstitusi. Menurut LaNyalla, hal ini dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional DPD RI yang hilang akibat amendemen sejak tahun 1999 hingga 2002, yakni mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Sebelum amendemen terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Saat amendemen ketiga, Utusan Daerah berganti menjadi DPD. Tetapi hak DPD sebagai wakil daerah yang dipilih rakyat langsung jauh berbeda dengan DPR. DPR bisa calonkan presiden, DPD tidak bisa. Itu makanya kita akan amendemen agar bisa seimbang antara DPD dan DPR," paparnya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Berdatangan ke Indonesia, Ketua DPD RI Minta Distribusi Merata ke Seluruh Daerah
'Ijazah' tersebut dimaksudkan agar niat dan cita-cita mulia LaNyalla bisa tercapai. Selain itu juga menjadi salah satu wasilah tumbuhnya berbagai kebaikan di Indonesia sehingga berguna bagi rakyat dan bisa berperan lebih luas lagi demi kemajuan bangsa.
DPD RI sedang berusaha melakukan amendemen konstitusi. Menurut LaNyalla, hal ini dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional DPD RI yang hilang akibat amendemen sejak tahun 1999 hingga 2002, yakni mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Sebelum amendemen terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Saat amendemen ketiga, Utusan Daerah berganti menjadi DPD. Tetapi hak DPD sebagai wakil daerah yang dipilih rakyat langsung jauh berbeda dengan DPR. DPR bisa calonkan presiden, DPD tidak bisa. Itu makanya kita akan amendemen agar bisa seimbang antara DPD dan DPR," paparnya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Berdatangan ke Indonesia, Ketua DPD RI Minta Distribusi Merata ke Seluruh Daerah
Lihat Juga :