Ciptakan Perubahan Lebih Baik, Menaker Minta AMHI Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:47 WIB
loading...
A A A
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.

Karenanya, Menaker Ida Fauziyah berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat, sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.

"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.

Karenanya, lanjut Menaker Ida Fauziyah, pemerintah menaruh harapan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui para MHI di daerah agar melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved