Ciptakan Perubahan Lebih Baik, Menaker Minta AMHI Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:47 WIB
loading...
Ciptakan Perubahan Lebih Baik, Menaker Minta AMHI Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) agar bersama-sama bekerja.
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) agar bersama-sama bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi untuk perubahan yang lebih baik. Menaker Ida Fauziyah menilai kesuksesan bangsa adalah akumulasi kesuksesan berbagai lembaga dan organisasi serta individu.

"Saya mendukung Bu Dirjen untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi di stakeholder Kemnaker karena tak ada pilihan bagi kita untuk bersinergi, berkoordinasi antar stakeholder Ketenagakerjaan," katanya dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial” bertajuk “Mari Kita Bangun Bersama Prinsip Hubungan Industrial Dalam Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan” secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, saat ini masyarakat pekerja/buruh menghadapi tantangan-tantangan disrupsi ganda. Pertama, resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat dari pandemi. Kedua, era otomatisasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi.

Namun, Menaker Ida Fauziyah meyakini, AMHI ke depan memiliki komitmen mengelola talenta-talenta yang mandiri, profesional, dan modern yang bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha bagi hubungan industrial harmonis, dinamis dan berkeadilan.

"Semua tenaga fungsional memilki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Teman-teman Pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua kita, merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi," katanya.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.

Karenanya, Menaker Ida Fauziyah berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat, sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.

"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.

Karenanya, lanjut Menaker Ida Fauziyah, pemerintah menaruh harapan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui para MHI di daerah agar melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)