Ahmad Sahroni Minta Prinsip Restorative Justice Selalu Diterapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan Polri untuk tidak memenjarakan seorang pria asal Tuban berinisial RS (29), penjual kaus dengan desain mural "Jokowi 404:Not Found", adalah tepat. Menurutnya, keputusan Polda Jatim sudah tepat dan sejalan dengan prinsip restorative justice yang diterapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, pemeriksaan seorang pria asal Tuban berinisial RS (29) oleh kepolisian lantaran menjajakan kaus dengan desain mural "Jokowi 404:Not Found" melalui akun twitternya, menuai perdebatan publik. Pada akhirnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pria tersebut hanya dimintai klarifikasinya dan dibebaskan.
"Sekarang pria berinisial RS itu kan sudah dipulangkan kembali ke rumahnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Ini adalah keputusan yang tepat dari kepolisian untuk tidak melanjutkan kasusnya, dan ini juga menunjukkan bahwa polisi telah mengedepankan penyelesaian perkara sesuai dengan prinsip restorative justice," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Kemudian, Sahroni juga meminta agar Kepolisian terus memperluas dan memperbanyak penindakan perkara menggunakan pendekatan restorative justice dalam berbagai penyelesaian kasus yang ditanganinya.
"Prinsip restorative justice yang dibawa oleh Pak Kapolri Listyo Sigit ini harus terus diterapkan oleh polisi dalam penanganan berbagai kasus, sehingga kita bisa terus mengedepankan nilai keadilan dan keseimbangan di masyarakat," ujarnya.
Namun, politikus Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa ada batasan-batasan dari restorative justice ini, yakni kasus yang berkaitan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan terorisme. "Namun tentu ada batasan-batasan yang tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice seperti kasus SARA, terorisme, dan lainnya," pungkas Sahroni.
Diketahui, pemeriksaan seorang pria asal Tuban berinisial RS (29) oleh kepolisian lantaran menjajakan kaus dengan desain mural "Jokowi 404:Not Found" melalui akun twitternya, menuai perdebatan publik. Pada akhirnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pria tersebut hanya dimintai klarifikasinya dan dibebaskan.
"Sekarang pria berinisial RS itu kan sudah dipulangkan kembali ke rumahnya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Ini adalah keputusan yang tepat dari kepolisian untuk tidak melanjutkan kasusnya, dan ini juga menunjukkan bahwa polisi telah mengedepankan penyelesaian perkara sesuai dengan prinsip restorative justice," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Kemudian, Sahroni juga meminta agar Kepolisian terus memperluas dan memperbanyak penindakan perkara menggunakan pendekatan restorative justice dalam berbagai penyelesaian kasus yang ditanganinya.
"Prinsip restorative justice yang dibawa oleh Pak Kapolri Listyo Sigit ini harus terus diterapkan oleh polisi dalam penanganan berbagai kasus, sehingga kita bisa terus mengedepankan nilai keadilan dan keseimbangan di masyarakat," ujarnya.
Namun, politikus Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa ada batasan-batasan dari restorative justice ini, yakni kasus yang berkaitan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dan terorisme. "Namun tentu ada batasan-batasan yang tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice seperti kasus SARA, terorisme, dan lainnya," pungkas Sahroni.
(zik)