Ketua Satgas Ingatkan Masyarakat Waspadai Varian Delta dan Lambda

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:50 WIB
loading...
Ketua Satgas Ingatkan...
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pun mengingatkan agar waspada terhadap virus baru Covid-19 yakni varian Delta dan Lambda. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dampak pandemi COVID-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa manusia. Tetapi juga berdampak pada seluruh sektor kehidupan khususnya ekonomi dan wisata.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito pun mengingatkan agar waspada terhadap virus baru COVID-19 yakni varian Delta dan Lambda. Oleh karena itu, serangkaian upaya harus dilakukan untuk menekan laju penularan.

“Akan tetapi merebaknya varian baru COVID-19 kita ketahui bersama varian Delta dan sekarang sudah ada lagi varian Lambda, membuat kita harus menerapkan serangkaian pembatasan agar laju kenaikan atau penularan kasus COVID-19 ini bisa kita kendalikan,” ujar Ganip secara virtual, dikutip Jumat (20/8/2021).

Ganip menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan tidak serta merta karena hal tersebut merupakan strategi berlapis dari aspek pencegahan dalam konteks preventif dari upaya pengendalian pandemi.

“Mulai dari pembatasan pergerakan lintas negara, kemudian pembatasan lintas provinsi, hingga ke tingkat administrasi terkecil di level kelurahan dan desa,” kata Ganip.

Ganip juga mengatakan bahwa Satgas dalam hal mencegah penularan ini menerapkan strategi yang berlapis. “Untuk mencegah penularan antar negara sudah melakukan upaya untuk skrining berlapis bagi pelaku perjalanan dinas apa itu skrining dan karantina yang mempersyaratkan masuknya Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dari perjalanan luar negeri memenuhi persyaratan persyaratan sebagaimana yang sudah diatur dalam SE Satgas,” jelas Ganip.

“Lalu yang berikutnya, kita juga melakukan pembatasan dalam penularan di tingkat wilayah, yang dimaksud di sini adalah pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. Di sini kita juga melakukan skrining dan juga mempersyaratkan berjalan dalam negeri yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dengan SE Satgas Nomor 17,” papar Ganip.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)