Menteri LHK Berikan Penghargaan dan Apresiasi Teladan Wana Lestari 2021
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 10:29 WIB
loading...
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyerahkan penghargaan bagi pemenang lomba dan apresiasi Wana Lestari Tahun 2021 di Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan bagi pemenang lomba dan apresiasi Wana Lestari Tahun 2021 di Jakarta. Mengingat situasi pandemi Covid-19 acara tahunan kali ini diselenggarakan secara virtual melalui telekonferensi, (19/8/2021).
Lomba Wana Lestari diselenggarakan sebagai suatu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk menilai prestasi perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan Apresiasi Wana Lestari merupakan penilaian prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan partisipasi dalam pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyerahkan penghargaan kepada para pemenang secara virtual. Menteri Siti dalam sambutannya mengharapkan para pemenang untuk terus menjadi suri tauladan dan penggerak masyarakat agar lebih berdaya dan mandiri untuk mencapai kesejahteraan bersama. Baca juga: Menteri LHK: Pemerintah Terus Percepat Pengakuan Hutan Adat
“Saya mengharapkan para peraih penghargaan senantiasa bekerja cerdas, mampu mengembangkan inisiatif, meningkatkan kompetensi, memperluas dan meningkatkan kualitas karya nyata di bidang masing-masing. Kemudian, teruslah menumbuh kembangkan jejaring kerja, berkolaborasi serta bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak,” harapnya. Baca juga: Menteri LHK: Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Semua Masyarakat
Pada 2021 ini, terdapat delapan kategori Lomba Wana Lestari, serta empat kategori Apresiasi Wana Lestari, yang dilaksanakan. Para pemenang dan teladan Lomba Wana Lestari sebanyak 33 pihak dengan rincian sebagai berikut, Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS) sebanyak 6 orang; Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), sebanyak 6 orang; Kelompok Tani Hutan (KTH) sebanyak 6 kelompok; Kader Konservasi Alam (KKA) sebanyak 3 orang; Kelompok Pencinta Alam (KPA) sebanyak 3 kelompok; Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak pengelola; Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) sebanyak 3 pengelola; Pengelola Hutan Adat sebanyak 3 pengelola.
Lomba Wana Lestari diselenggarakan sebagai suatu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk menilai prestasi perorangan, kelompok atau aparatur pemerintah dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Sedangkan Apresiasi Wana Lestari merupakan penilaian prestasi yang dicapai berdasarkan inisiatif dan partisipasi dalam pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyerahkan penghargaan kepada para pemenang secara virtual. Menteri Siti dalam sambutannya mengharapkan para pemenang untuk terus menjadi suri tauladan dan penggerak masyarakat agar lebih berdaya dan mandiri untuk mencapai kesejahteraan bersama. Baca juga: Menteri LHK: Pemerintah Terus Percepat Pengakuan Hutan Adat
“Saya mengharapkan para peraih penghargaan senantiasa bekerja cerdas, mampu mengembangkan inisiatif, meningkatkan kompetensi, memperluas dan meningkatkan kualitas karya nyata di bidang masing-masing. Kemudian, teruslah menumbuh kembangkan jejaring kerja, berkolaborasi serta bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak,” harapnya. Baca juga: Menteri LHK: Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Semua Masyarakat
Pada 2021 ini, terdapat delapan kategori Lomba Wana Lestari, serta empat kategori Apresiasi Wana Lestari, yang dilaksanakan. Para pemenang dan teladan Lomba Wana Lestari sebanyak 33 pihak dengan rincian sebagai berikut, Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS) sebanyak 6 orang; Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), sebanyak 6 orang; Kelompok Tani Hutan (KTH) sebanyak 6 kelompok; Kader Konservasi Alam (KKA) sebanyak 3 orang; Kelompok Pencinta Alam (KPA) sebanyak 3 kelompok; Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak pengelola; Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) sebanyak 3 pengelola; Pengelola Hutan Adat sebanyak 3 pengelola.
Lihat Juga :