Menteri LHK: Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Semua Masyarakat
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:56 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan bila didasarkan pada data dan gambaran figuratif. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan bila didasarkan pada data dan gambaran figuratif, bukan gambaran kondisi lapangan yang senyatanya.
Baca juga: Jadi Sumber Ekonomi, Omset Bank Sampah Tembus Rp2,8 Miliar
"Kita tidak boleh tersesat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan!" tegas Siti Nurbaya pada saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 melalui daring di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
![Menteri LHK: Pengelolaan Lingkungan Perlu Partisipasi Semua Masyarakat]()
Baca juga: Warga Resah, Sampah Berserakan di Pasar Pagi Medan Labuhan
Dijelaskan Siti, tersesat dalam hal ini ialah kesalahan dalam mengambil langkah kebijakan karena hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar, masyarakat yang secara langsung mengalami dampak eksternalitas.
Baca juga: Selama Masa PPKM Darurat hingga Level 4, Volume Sampah di Bekasi Turun 20%
Menteri Siti memandang, masyarakat sekitar sendiri yang memahami bagaimana mengelola sumber daya alam dan lingkungannya, karena mereka yang terkena langsung dampak eksternalitas paling dekat.
"Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat," ungkap Menteri Siti.
Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Baca juga: Jadi Sumber Ekonomi, Omset Bank Sampah Tembus Rp2,8 Miliar
"Kita tidak boleh tersesat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan!" tegas Siti Nurbaya pada saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah ke-6 melalui daring di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca juga: Warga Resah, Sampah Berserakan di Pasar Pagi Medan Labuhan
Dijelaskan Siti, tersesat dalam hal ini ialah kesalahan dalam mengambil langkah kebijakan karena hanya didasarkan pada perilaku modis, pencitraan, dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar, masyarakat yang secara langsung mengalami dampak eksternalitas.
Baca juga: Selama Masa PPKM Darurat hingga Level 4, Volume Sampah di Bekasi Turun 20%
Menteri Siti memandang, masyarakat sekitar sendiri yang memahami bagaimana mengelola sumber daya alam dan lingkungannya, karena mereka yang terkena langsung dampak eksternalitas paling dekat.
"Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini, sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat," ungkap Menteri Siti.
Lebih lanjut Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Pasca reformasi tahun 1998, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Lihat Juga :