Petugas Medis PNS yang Tangani Corona Bakal Dapat Kenaikan Pangkat

Selasa, 21 April 2020 - 13:18 WIB
loading...
A A A
Menurutnya dengan status wafat dalam betugas, tenaga medis PNS berhak mendappatkan tunjangan kematian sebesar Rp330 juta melalui Taspen dan kenaikan pangkat anumerta. Namun ada syarat-syarat tertentu dalam pemberian status wafat dalam bertugas.

“Yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas. Dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu juga keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas,” jelasnya.

Tjahjo menambahkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah penetapan status tewas oleh BKN. Dia pun meminta PPK untuk segera mengusulkan pensiun bbagi tenaga medis PNS yang meninggal.

“Kami telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan. Lalu santunan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian. Dan juga piagam penghargaan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari Menpan RB dan Kepala BKN,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Gelar Rapat Bersama...
Gelar Rapat Bersama 6 Menteri, Mensesneg: Pemerintah Bakal Evaluasi Postur Kepegawaian
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved