Petugas Medis PNS yang Tangani Corona Bakal Dapat Kenaikan Pangkat
Selasa, 21 April 2020 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya dengan status wafat dalam betugas, tenaga medis PNS berhak mendappatkan tunjangan kematian sebesar Rp330 juta melalui Taspen dan kenaikan pangkat anumerta. Namun ada syarat-syarat tertentu dalam pemberian status wafat dalam bertugas.
“Yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas. Dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu juga keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas,” jelasnya.
Tjahjo menambahkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah penetapan status tewas oleh BKN. Dia pun meminta PPK untuk segera mengusulkan pensiun bbagi tenaga medis PNS yang meninggal.
“Kami telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan. Lalu santunan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian. Dan juga piagam penghargaan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari Menpan RB dan Kepala BKN,” pungkasnya.
“Yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas. Dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu juga keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas,” jelasnya.
Tjahjo menambahkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah penetapan status tewas oleh BKN. Dia pun meminta PPK untuk segera mengusulkan pensiun bbagi tenaga medis PNS yang meninggal.
“Kami telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan. Lalu santunan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian. Dan juga piagam penghargaan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari Menpan RB dan Kepala BKN,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :