Petugas Medis PNS yang Tangani Corona Bakal Dapat Kenaikan Pangkat

Selasa, 21 April 2020 - 13:18 WIB
loading...
Petugas Medis PNS yang...
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada para petugas medis yang menangani virus Corona. Foto/Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada para petugas medis yang menangani virus Corona. Dimana bagi petugas yang meninggal saat bertugas akan diberikan kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen.

“Kemenpan RB dan BKN sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita COVID-19,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/3/2020).

Sementara bagi PNS yang bertugas akan diberikan kenaikan pangkat. “Khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari Bapak Presiden atau pemerintah,” ungkapnya.

Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut telah dibahas Kemenpan RB bersama Kepala BKN dan PT Taspen. Dia telah meminta BKN untuk segera melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keseahtan, Sekretariat Kabinet maupun Sekretariat Negara.

“Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Kepala Kanreg BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal,” tuturnya.

Menurutnya dengan status wafat dalam betugas, tenaga medis PNS berhak mendappatkan tunjangan kematian sebesar Rp330 juta melalui Taspen dan kenaikan pangkat anumerta. Namun ada syarat-syarat tertentu dalam pemberian status wafat dalam bertugas.

“Yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas. Dalam hal ini sedang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu juga keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah. Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas,” jelasnya.

Tjahjo menambahkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah penetapan status tewas oleh BKN. Dia pun meminta PPK untuk segera mengusulkan pensiun bbagi tenaga medis PNS yang meninggal.

“Kami telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan. Lalu santunan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian. Dan juga piagam penghargaan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari Menpan RB dan Kepala BKN,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Gelar Rapat Bersama...
Gelar Rapat Bersama 6 Menteri, Mensesneg: Pemerintah Bakal Evaluasi Postur Kepegawaian
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
17 Menteri Jokowi yang...
17 Menteri Jokowi yang Bakal Masuk Kabinet Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved