Peminjaman Tabung Oksigen, Jadi Cara Atasi Kelangkaan di Tengah Pandemi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:24 WIB
loading...
Peminjaman Tabung Oksigen,...
Pandemi yang masih belum berakhir menimbulkan berbagai permasalahan baru yang kini sedang dihadapi oleh pemerintah, seperti kelangkaan tabung oksigen. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih belum berakhir menimbulkan berbagai permasalahan baru yang kini sedang dihadapi oleh pemerintah, salah satunya terbatasnya jumlah ruang ICU dan rumah sakit karena terlalu penuh oleh pasien.



Belum selesai masalah ketersediaan rumah sakit dan ruang ICU, masyarakat kini juga dihadapkan dengan permasalahan ketersediaan oksigen yang mulai menipis.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa persediaan oksigen untuk penderita Covid-19 mulai terbatas karena penggunaan oksigen melebihi batas hingga enam kali lipat dari biasanya. Karena hal itu, harga oksigen pun perlahan mengalami kenaikan.

CEO Mypets Group, Ibu Evi mengatakan, di sisi lain, banyak penderita Covid-19 yang membutuhkan oksigen karena salah satu gejala yang sering dialami penderita Covid-19 yaitu penurunan oksigen dalam tubuh atau happy hypoxia.

"Gejala ini dapat menyebabkan penurunan oksigen dalam tubuh dan menyebabkan seseorang mengalami sesak napas secara tiba-tiba. Hal itu apabila tidak ditangani akan menyebabkan resiko yang fatal," kata Evi dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Karenanya, Evi mengungkapkan, dalam rangka membantu pasien Covid-19, Mypets group melakukan kegiatan sosial peminjaman CSR alat Oxygen Concentrator bagi penderita Covid-19 dengan oxy meter kurang dari 90 secara gratis.

"Kegiatan peminjaman CSR alat Oxygen Concentrator tersebut dilaksanakan pada 13 Agustus 2021 hingga program CSR peminjaman alat tersebut selesai," ucapnya.

"Kami berharap dengan penyaluran bantuan berupa peminjaman oksigen ini dapat membantu orang yang sedang berjuang melawan Covid-19. Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat segera sehat dari Covid-19," tambahnya.

National Business Manager Mypets Group, Yus Apriyadi menambahkan, kegiatan sosial ini akan dilaksanakan dengan membagikan total 30 alat oksigen yang tersebar di empat cabang mypets di Indonesia.

Empat cabang tersebut di antaranya Mypets Adam Malik Medan, Sobat Bulu Hankam Bekasi, Mypets Graha Raya Bintaro, serta Paws Park Serpong.

"Kegiatan ini tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan pengamanan oleh pihak toko sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib," ujar Yus.

Berikut ini adalah mekanisme kegiatan sosial peminjaman CSR alat Oxygen Concentrator yang diselenggarakan oleh Mypets group. Penyebaran informasi, Mypets group akan menyebarkan informasi melalui media iklan atau media informasi lainnya. Tim Mypets akan membuat e-poster dengan caption mengenai CSR alat oksigen consentrator yang dibutuhkan melalui broadcast whatssapp oleh tim Mypets kepada pelanggan Mypets.

Penyiapan syarat dan ketentuan. Bagi calon peminjam yang berminat, mereka diharuskan untuk mempersiapkan syarat dan ketentuan peminjaman. Adapun syarat dan ketentuan antara lain jaminan kartu keluarga asli, foto copy hasil PCR / antigen, mengisi formulir pendaftaran yang diberikan, mengirimkan foto oxy meter atau foto pasien yang membutuhkan oksigen, mengirim via wa link googlemap lokasi pasien.

Datang pada toko Mypets group. Setelah menyiapkan beberapa syarat dan ketentuan, peserta dapat mendatangi toko Mypets yang tersebar di Jabodetabek dan Medan. Nantinya peserta akan mengisi formulir dan memberikan berkas yang telah disiapkan sebelumnya. Proses ini dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan dan penerapan 3M dan disertai dengan pengamanan yang ketat.

Rekap. Setelah proses penyerahan dokumen syarat dan ketentuan, pihak Mypets akan menyimpan dokumen tersebut sampai oksigen dikembalikan. Pihak Mypets akan melakukan rekap harian dan bulanan. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi CS Mypets di Hotline : 0821-6498-0668.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)