Dua Kandidat Anggota BPK Cacat Formil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Dijelaskan Senator asal Bengkulu itu, syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. “Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat),” katanya.

Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum. Menurut informasi yang dihimpun, dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu berinisial NS dan HS. Sultan yang juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.

DPD, lanjut Sultan, tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih. Termasuk mengenai proses selanjutnya, juga dua nama calon yang dimaksudnya pihaknya menyerahkan kepada DPR RI untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak. “Hal itu sesuai amanat konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana salah satu ketentuan dalam Pasal 37F menyebutkan bahwa calon anggota BPK dipilih DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
7 Negara Calon Anggota...
7 Negara Calon Anggota yang Berpotensi Hadiri BRICS Summit 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved