Dua Kandidat Anggota BPK Cacat Formil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:40 WIB
loading...
Dua Kandidat Anggota...
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi DPD RI mencoret dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) yang tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI yang akan melakukan fit and profer test calon anggota BPK pada September mendatang harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada calon (anggota BPK) yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar, Selasa (17/8/2021).

Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar UU. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres hal itu akan menjadi preseden buruk di masyarakat. "Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," tegasnya. Baca juga: Seleksi Calon Anggota BPK, DPD Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK. Bila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang cacat formil, kata Fickar, maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR. "Presiden bisa menolaknya dan membatalkan. BPK itu kan auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Kalau pimpinannya melanggar UU bagaimana mau menjalankan tugas?" tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, DPD RI melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021. Sultan menyebut, dari 16 nama calon anggota BPK yang telah diuji kepatutan dan kelayakan, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat. Baca juga: Komisi XI DPR Harap Semua Pihak Hormati Proses Seleksi 16 Calon Anggota BPK

Dijelaskan Senator asal Bengkulu itu, syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. “Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat),” katanya.

Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum. Menurut informasi yang dihimpun, dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu berinisial NS dan HS. Sultan yang juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.

DPD, lanjut Sultan, tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih. Termasuk mengenai proses selanjutnya, juga dua nama calon yang dimaksudnya pihaknya menyerahkan kepada DPR RI untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak. “Hal itu sesuai amanat konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana salah satu ketentuan dalam Pasal 37F menyebutkan bahwa calon anggota BPK dipilih DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Infografis
Black Hawk Jatuh, Dua...
Black Hawk Jatuh, Dua Anggota Garda Nasional AS Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved