Komisi XI DPR Harap Semua Pihak Hormati Proses Seleksi 16 Calon Anggota BPK

Senin, 09 Agustus 2021 - 20:16 WIB
loading...
Komisi XI DPR Harap...
Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy meminta semua pihak menghormati proses seleksi 16 calon anggota BPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR akan mengadakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021.

“16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Vera menjelaslan, Komisi XI tidak dapat membicarakan nama-nama calon tertentu. Karena, kualitas 16 calon ini tentu akan dilihat saat fit and proper test berlangsung. Rencananya, proses fit and proper test dilaksanakan pada masa sidang DPR ke depan yang akan dibuka pada 16 Agustus mendatang.

“Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu,” ujarnya.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, DPR juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan 16 nama calon Anggota BPK yang telah ditetapkan Komisi XI DPR. Hal ini diperlukan perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA. Kita tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,” tegasnya.

Vera menambahkan, DPD RI juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK. Namun, sifatnya hanya pertimbangan, karena pengambilan fit and proper test dan pengambilan keputusan tetap oleh Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam sidang paripurna.

Lebih dari itu, Vera berharap, paling lambat pada September 2021, sudah ada 1 nama calon terpilih. Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021. Vera menegaskan proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.

“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” tutup Vera.

Sebelumnya diberitakan, beberapa elemen masyarakat di antaranya MAKI menilai Komisi XI DPE tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK. Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Nyoman dan Harry secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK. Namun, 2 calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)