Terkait PCR Swab Test, Bumame Farmasi Ikut Arahan Pemerintah

Selasa, 17 Agustus 2021 - 11:02 WIB
loading...
Terkait PCR Swab Test, Bumame Farmasi Ikut Arahan Pemerintah
Persoalan terkait harga Swab Test yang melambung tinggi ini memang menjadi salah satu penyebab kendala penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Persoalan terkait harga Swab Test yang melambung tinggi ini memang menjadi salah satu penyebab kendala penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia, yaitu aspek testing, sehingga tak heran jika menuai banyak kritik.



Melalui Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah resmi mematok tarif swab PCR sebesar Rp450 ribu-Rp550 ribu.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu resah karena pemerintah juga menekankan bagi para penyedia layanan swab PCR untuk menyediakan hasil tes maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bumame Farmasi sebagai salah satu perusahaan farmasi mengikuti aturan baru pemerintah tersebut. Per 17 Agustus 2021, pihaknya telah menurunkan harga PCR Swab Test paling baru yaitu Rp 495 ribu.
Terkait PCR Swab Test, Bumame Farmasi Ikut Arahan Pemerintah

"Harga ini resmi diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2021 jam 00.00 WIB di 29 cabang Bumame Farmasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bandung," tutur Direktur Utama Bumame Farmasi, James Wihardja dalam rilis resmi, Selasa (17/8/2021).

Untuk PCR Swab Test dengan hasil 24 jam dilayani dengan harga Rp495 ribu. Sementara untuk hasil 16 jam Rp750 ribu dan dalam 10 jam dengan tarif Rp900 ribu.

"Laboratorium Bumame telah tervalidasi sangat akurat oleh Dinas Kesehatan dan Pusat Penelitian dan Pengembangan DKI Jakarta, serta terafiliasi resmi dengan Kementerian Kesehatan RI," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar harga PCR Swab Test bisa ditekan menjadi kisaran Rp450-550 ribu. "Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan," ungkap Jokowi di akun YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)