HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:08 WIB
loading...
HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi
Sebanyak 134.430 napi dewasa dan anak memperoleh remisi kemerdekaan dari Kementerian Hukum dan HAM tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak binaan. Sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Hal tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).



Yasonna pun berpesan agar para narapidana dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang

"Lebih khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," jelasnya.

Yasonna juga meminta kepada narapidana yang telah bebas agar menjadi insan yang baik, dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Serta taat aturan dan juga disarankan untuk memulai berpartisipasi aktif.

"Salam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal," ungkapnya.



Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)