Dua Napi Teroris di Nusakambangan Berikrar Setia kepada NKRI dan Pancasila
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 12:23 WIB
loading...
Dua terpidana kasus terorisme mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 12 Agustus 2021. Foto/humas Kanwil Kumham Jateng
A
A
A
JAKARTA - Menjelang perayaan Kemerdekaan RI ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021, dua terpidana kasus terorisme mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Hal ini sangat membanggakan sekaligus mengharukan karena proses sumpah ikrar setia kedua napi teroris tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Kapolres Cilacap, Leganek Mawardi, Kepala Lapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono, perwakilan PK Bapas Nusakambangan, Densus 88 Antiteror Polri, Rohaniawan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan jajaran Lapas Pasir Putih. Selain itu, kedua napi teroris tersebut juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI. Baca juga: Densus 88 Antiteror Bekuk Dua Terduga Teroris di Jateng
Kedua napi teroris tersebut berinisial IM dan MF. Untuk IM sendiri divonis 10 tahun penjara dan MF divonis 4 tahun penjara. Kedua narapidana teroris tersebut menempati di Lapas Nusakambangan dengan kategori Super Maksimum Security (SMS). Keberhasilan ini bukanlah pertama dilakukan pihak Lapas SMS, tetapi telah beberapa kali "menaklukkan" kerasnya pemikiran dan pemahaman yang salah dari para pelaku tindak pidana terorisme yang dibina di sana. Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris di Sumut
Capaian keberhasilan tersebut menunjukan proses pembinaan di Lapas SMS Pasir Putih Nusakambangan berhasil dan juga menunjukan kerja sama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah khususnya lapas SMS Nusakambangan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan pihak terkait lainnya termasuk tokoh agama.
Ini juga menunjukan tercapainya tujuan Pemasyarakatan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Hal ini sangat membanggakan sekaligus mengharukan karena proses sumpah ikrar setia kedua napi teroris tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Kapolres Cilacap, Leganek Mawardi, Kepala Lapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono, perwakilan PK Bapas Nusakambangan, Densus 88 Antiteror Polri, Rohaniawan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan jajaran Lapas Pasir Putih. Selain itu, kedua napi teroris tersebut juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI. Baca juga: Densus 88 Antiteror Bekuk Dua Terduga Teroris di Jateng
Kedua napi teroris tersebut berinisial IM dan MF. Untuk IM sendiri divonis 10 tahun penjara dan MF divonis 4 tahun penjara. Kedua narapidana teroris tersebut menempati di Lapas Nusakambangan dengan kategori Super Maksimum Security (SMS). Keberhasilan ini bukanlah pertama dilakukan pihak Lapas SMS, tetapi telah beberapa kali "menaklukkan" kerasnya pemikiran dan pemahaman yang salah dari para pelaku tindak pidana terorisme yang dibina di sana. Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris di Sumut
Capaian keberhasilan tersebut menunjukan proses pembinaan di Lapas SMS Pasir Putih Nusakambangan berhasil dan juga menunjukan kerja sama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah khususnya lapas SMS Nusakambangan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan pihak terkait lainnya termasuk tokoh agama.
Ini juga menunjukan tercapainya tujuan Pemasyarakatan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Lihat Juga :