Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:46 WIB
loading...
A A A
Lantas pertanyaan berikutnya, kalau kinerja presiden dan lembaga negara tidak sesuai dengan PPHN, bagaimana? Kalau biasa saja, maka Pasal 3 itu tidak ada maknanya secara konstitusional karena tidak bisa diikatkan kepada presiden dan lembaga negara lainnya.

Berikutnya, ketika Pasal 3 itu disahkan berarti MPR mempunyai kewenangan menetapkan dan mengubah PPHN, maka pertanyaan berikutnya berarti semua lembaga negara harus melaksanakannya. "Kalau tidak melaksanakan bagaimana?" tanya Atang lagi.

Atang justru melihat adanya potensi terhadap pemakzulan. Di mana dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatur syarat pemakzulan. Salah satunya apabila presiden dan atau wakil presiden (wapres) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres, sementara syarat presiden itu diatur di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, di dalam Pasal 169 huruf (o) disebutkan tentang syarat presiden yang salah satunya adalah setia kepada Pancasila dan UUD 45. Bahkan dalam Pasal 429 UU Pemilu, presiden bersumpah bahwa akan memegang teguh UUD.

Kemudian, lanjut Atang, kalau presiden tidak menjalankan PPHN, sementara PPHN diatur dalam UUD 1945. Pertanyaannya kemudian, apakah presiden dapat dianggap tidak setia kepada UUD 1945? Makanya, kalau ruang Pasal 3 yang diamandemen dibuka bakal membuka ruang-ruang lain.

Mantan staf ahli Badan Kehormatan DPD RI ini melihat ada dua potensi yang bisa terjadi. Satu, Pasal 7A itu soal proses pemakzulan dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika putusan MK terbukti, baru ke MPR. MPR akan bersidang jika itu skema dari DPR. Nah, sekarang kalau tidak menjalankan Pasal 3 itu, akan ada kemungkinan skema MPR langsung ke MK.

Kedua, akibat dari Pasal 7A akan berakibat pada Pasal 24C ayat (2) di UUD 1945 yang berbicara soal kewajiban MK memutus pendapat DPR. Jika Pasal 3 disahkan, berarti akan ada potensi MK memutus pendapat MPR.

Kalau semua lembaga negara harus melaksanakan PPHN, berarti MPR itu kedudukannya superior lagi. Apakah tidak berakibat pada semangat memurnikan sistem Presidensil? Padahal Pasal 1 ayat (2) UUD menyebutkan jika kedaulatan terletak pada rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

"Demikian halnya jika UU APBN tidak sesuai dengan PPHN, apakah akan berakibat pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 terkait dengan kewenangan MK? Apakah akan ada tambahan mengenai kewenangan MK menguji UU, karena produknya UU tentunya bukan kewenangan MPR menyatakan UU APBN bertentangan dengan UUD atau PPHN.

Demikian halnya dengan DPD RI akan mengusulkan pasal-pasal penguatan eksistensi DPD RI. Paling tidak terhadap Pasal 20 tentang mencantumkan DPD dalam hal pembahasan dan persetujuan bersama RUU. "Kalau sekarang kan tidak. Termasuk juga Pasal 22D terkait dengan kewenangan DPD," tandas Atang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved