Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:46 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut dia menerangkan PPHN akan berakibat pula pada skema perencanaan pembangunan nasional dan daerah, yang tentunya akan berdampak pada kedudukan otonomi daerah dalam Pasal 18 UUD 1945 karena selama ini memakai sistem perencanaan pembangunan yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2005.

Selama ini, kata Atang, polanya itu kalau di pusat ada RPJP, RPJM dan RKM. Di daerah juga dirumuskan dari bawah ke atas melalui Musrenbang dari tingkat desa hingga Kabupaten. Ketika PPHN disahkan maka pembahasan mengenai proses pembangunan pun akan berubah dan makna demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi kabur dalam rangka perencanaan sistem pembangunan di daerah.

Atang menilai, alangkah eloknya dalam situasi pandemi Covid-19 ini seluruh elemen bangsa fokus pada penanganan dan penanggulangannya agar rakyat semakin memiliki rasa aman dari ancaman Covid-19, sebagai wujud dari perlindungan negara terhadap rakyat (social difence) sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea ke-IV UUD 1945.

"Apalagi dalam suasana HUT Kkmerdekaan RI ke-76, sebaiknya mari kita memerdekakan rakyat dari rasa tidak aman atas Covid-19 melalui semangat gotong royong guna membangkitkan solidaritas sosial. Kesimpulannya, amandemen pada Pasal 3 dikhawatirkan akan membuka kotak pandora," dia mengingatkan.

Karenanya, jebolan program doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini mengusulkan agar sebaiknya dilakukan pengkajian mendalam dan penanganan secara komperehensif yang melibatkan segenap elemen dan tokoh-tokoh bangsa.

"Kalau NasDem berpandangan sepanjang itu kajian dan penelaahan sah-sah saja, karena memang dibuka ruang untuk perubahan di Pasal 37. Tapi sebaiknya dikaji secara komperehensif dengan membuka ruang dialog bersama serta membuat tim penelaahan yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Kalau sekarang kan hanya tim kajian MPR saja," ungkap Atang.

Jika alasannya adalah SPPN kurang efektif, penyelenggaraan pembangunan pusat dan atau daerah dan provinsi serta kabupaten/kota hingga desa, atau PPHN lebih baik daripada SPPN, apakah tidak sebaiknya mengubah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Peremcanaan Pembangunan Nasional (SPPN)?

Tentunya, tambah Atang, sangatlah penting menetapkan pedoman pembangunan dalam sebuah negara, tetapi konstitusi tidak mengatur hal-hal yang penting melainkan hal-hal yang pokok dan mendasar sebagai fundamental norm.

"Sementara hal-hal yang penting sebaiknya dengan aturan di bawah konstitusi, karena sifat penting biasanya rentan dengan dinamika perubahan. Jika segala sesuatu harus dicantumkan dalam UUD 1945 dan setiap ada hal yang penting akan diubah, maka konstitusi itu derajatnya menjadi rendah (unsupureme constitution). Jadi sudah seharusnya sebagai norma fundamental negara memiliki derajat tinggi (supreme constitution)," pungkas Atang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
IRRA 2026 Usung Semangat...
IRRA 2026 Usung Semangat Rally Dakar, Targetkan 100 Kendaraan
Aksi Sengit MotoGP Jerman...
Aksi Sengit MotoGP Jerman 2026 Siap Dimulai, Simak Jadwal Balapannya di VISION+
Berita Terkini
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved