Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Senin, 16 Agustus 2021 - 16:46 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut dia menerangkan PPHN akan berakibat pula pada skema perencanaan pembangunan nasional dan daerah, yang tentunya akan berdampak pada kedudukan otonomi daerah dalam Pasal 18 UUD 1945 karena selama ini memakai sistem perencanaan pembangunan yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2005.

Selama ini, kata Atang, polanya itu kalau di pusat ada RPJP, RPJM dan RKM. Di daerah juga dirumuskan dari bawah ke atas melalui Musrenbang dari tingkat desa hingga Kabupaten. Ketika PPHN disahkan maka pembahasan mengenai proses pembangunan pun akan berubah dan makna demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi kabur dalam rangka perencanaan sistem pembangunan di daerah.

Atang menilai, alangkah eloknya dalam situasi pandemi Covid-19 ini seluruh elemen bangsa fokus pada penanganan dan penanggulangannya agar rakyat semakin memiliki rasa aman dari ancaman Covid-19, sebagai wujud dari perlindungan negara terhadap rakyat (social difence) sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea ke-IV UUD 1945.

"Apalagi dalam suasana HUT Kkmerdekaan RI ke-76, sebaiknya mari kita memerdekakan rakyat dari rasa tidak aman atas Covid-19 melalui semangat gotong royong guna membangkitkan solidaritas sosial. Kesimpulannya, amandemen pada Pasal 3 dikhawatirkan akan membuka kotak pandora," dia mengingatkan.

Karenanya, jebolan program doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini mengusulkan agar sebaiknya dilakukan pengkajian mendalam dan penanganan secara komperehensif yang melibatkan segenap elemen dan tokoh-tokoh bangsa.

"Kalau NasDem berpandangan sepanjang itu kajian dan penelaahan sah-sah saja, karena memang dibuka ruang untuk perubahan di Pasal 37. Tapi sebaiknya dikaji secara komperehensif dengan membuka ruang dialog bersama serta membuat tim penelaahan yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Kalau sekarang kan hanya tim kajian MPR saja," ungkap Atang.

Jika alasannya adalah SPPN kurang efektif, penyelenggaraan pembangunan pusat dan atau daerah dan provinsi serta kabupaten/kota hingga desa, atau PPHN lebih baik daripada SPPN, apakah tidak sebaiknya mengubah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Peremcanaan Pembangunan Nasional (SPPN)?

Tentunya, tambah Atang, sangatlah penting menetapkan pedoman pembangunan dalam sebuah negara, tetapi konstitusi tidak mengatur hal-hal yang penting melainkan hal-hal yang pokok dan mendasar sebagai fundamental norm.

"Sementara hal-hal yang penting sebaiknya dengan aturan di bawah konstitusi, karena sifat penting biasanya rentan dengan dinamika perubahan. Jika segala sesuatu harus dicantumkan dalam UUD 1945 dan setiap ada hal yang penting akan diubah, maka konstitusi itu derajatnya menjadi rendah (unsupureme constitution). Jadi sudah seharusnya sebagai norma fundamental negara memiliki derajat tinggi (supreme constitution)," pungkas Atang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Berita Terkini
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved