Jokowi Minta Harga PCR Turun, PAN Dorong Permenkes Segera Diterbitkan
Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:03 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi menyambut baik perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp450.000-Rp550.000. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi menyambut baik perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp450.000-Rp550.000, serta hasil PCR dipercepat maksimal menjadi 1x24 jam. Menurutnya, harga tes PCR memang sudah semestinya diturunkan, mengingat kepentingan testing dan tracing sangat penting untuk menekan penularan COVID-19 di masyarakat.
"Alokasi anggaran pemerintah untuk test dan tracing sangat besar yaitu Rp9,9 triliun untuk tahun 2021, sehingga seharusnya tes dan tracing kepada lingkaran pasien positif bisa dilakukan gratis. Apalagi bagi masyarakat yang mau melakukan test PCR mandiri, wajib diberlakukan tarif murah," kata Intan Fauzi kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Intan mendorong agar pernyataan Presiden tersebut diaktualisasikan dalam bentuk aturan turunan yang jelas dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan bukan hanya Surat Edaran seperti Antigen yang lalu. Sebab, harga PCR yang terjangkau adalah kebutuhan mendesak di masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan
"Biasanya terjadi kendala pelaksanaan di lapangan harga masih beragam dan tinggi karena tidak ada aturan yang jelas. Saya meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti dan memberlakukan peraturan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR Swab. Jika tidak, ini hanya sebatas pernyataan," ujarnya.
Dia mencontohkan harga batasan tertinggi rapid tes antigen yang dimuat dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020, dalam SE tersebut ditetapkan batas harga tertinggi di Pulau Jawa Rp250.000 dan di luar Pulau Jawa Rp270.000. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, pada awalnya aturan ini tak sepenuhnya terlaksana, padahal dalam prosesnya sudah melibatkan kajian BPKP dan diberlakukan sebagai aturan perjalanan.
"Alokasi anggaran pemerintah untuk test dan tracing sangat besar yaitu Rp9,9 triliun untuk tahun 2021, sehingga seharusnya tes dan tracing kepada lingkaran pasien positif bisa dilakukan gratis. Apalagi bagi masyarakat yang mau melakukan test PCR mandiri, wajib diberlakukan tarif murah," kata Intan Fauzi kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Intan mendorong agar pernyataan Presiden tersebut diaktualisasikan dalam bentuk aturan turunan yang jelas dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan bukan hanya Surat Edaran seperti Antigen yang lalu. Sebab, harga PCR yang terjangkau adalah kebutuhan mendesak di masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan
"Biasanya terjadi kendala pelaksanaan di lapangan harga masih beragam dan tinggi karena tidak ada aturan yang jelas. Saya meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti dan memberlakukan peraturan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR Swab. Jika tidak, ini hanya sebatas pernyataan," ujarnya.
Dia mencontohkan harga batasan tertinggi rapid tes antigen yang dimuat dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020, dalam SE tersebut ditetapkan batas harga tertinggi di Pulau Jawa Rp250.000 dan di luar Pulau Jawa Rp270.000. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, pada awalnya aturan ini tak sepenuhnya terlaksana, padahal dalam prosesnya sudah melibatkan kajian BPKP dan diberlakukan sebagai aturan perjalanan.
Lihat Juga :