Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
"Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan," tuturnya.
Dia menambahkan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya. Baca juga: Sengketa dengan Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Pelajari Putusan PN Jakpus
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tutup BW.
Dia menambahkan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya. Baca juga: Sengketa dengan Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Pelajari Putusan PN Jakpus
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tutup BW.
(kri)
Lihat Juga :