Sengketa dengan Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Pelajari Putusan PN Jakpus
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 20:25 WIB
loading...
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan PN Jakarta Pusat. Foto/Fahreza Rizky
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Masuk 3 Besar Survei Indostrategic, Partai Demokrat Minta Kader Optimistis Hadapi 2024
"Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya," ujar Herzaky Mahendra Putra, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Sidang Gugatan Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: AD/ART Kongres 2020 Harus Dibatalkan
Pihak kuasa hukum Partai Demokrat disebutkannya sedang mengatur strategi untuk menggugat pihak yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang atau pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Baca juga: Masuk 3 Besar Survei Indostrategic, Partai Demokrat Minta Kader Optimistis Hadapi 2024
"Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya," ujar Herzaky Mahendra Putra, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Sidang Gugatan Partai Demokrat, Kubu Moeldoko: AD/ART Kongres 2020 Harus Dibatalkan
Pihak kuasa hukum Partai Demokrat disebutkannya sedang mengatur strategi untuk menggugat pihak yang menyelenggarakan KLB Deli Serdang atau pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Lihat Juga :