Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) . Begitu juga penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.
Hal itu ditegaskan Bambang Widjojanto (BW) dan Tim Pembela Demokrasi. Mencermati pemberitaan di media massa, Bambang dan Tim Pembela Demokrasi mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," ujar BW dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
“Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut BW menegaskan pernyataan-pernyataan itu terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga harus dikualifikasi sebagai absurd. "Ini termasuk pernyataan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif," jelasnya.
BW yakin akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. "Bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, dan menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pakar hukum kawakan ini.
Mantan Komisioner KPK ini juga menegaskan tidak benar kalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat karena Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.
Terkait dengan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan, Bambang menjelaskan bahwa ini terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi. Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kami meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan pihak Prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah;antara lain karena '… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.'," tegasnya.
BW melanjutkan dapat dibuktikan secara faktual dan hukum bahwa Prinsipal Gugatan yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi yaitu sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan serta juga telah memberikan kuasa kepada Prinsipal Penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat.
"Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan," tuturnya.
Dia menambahkan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tutup BW.
Hal itu ditegaskan Bambang Widjojanto (BW) dan Tim Pembela Demokrasi. Mencermati pemberitaan di media massa, Bambang dan Tim Pembela Demokrasi mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," ujar BW dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
“Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut BW menegaskan pernyataan-pernyataan itu terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga harus dikualifikasi sebagai absurd. "Ini termasuk pernyataan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif," jelasnya.
BW yakin akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. "Bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, dan menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pakar hukum kawakan ini.
Mantan Komisioner KPK ini juga menegaskan tidak benar kalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat karena Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.
Terkait dengan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan, Bambang menjelaskan bahwa ini terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi. Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kami meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan pihak Prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah;antara lain karena '… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.'," tegasnya.
BW melanjutkan dapat dibuktikan secara faktual dan hukum bahwa Prinsipal Gugatan yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi yaitu sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan serta juga telah memberikan kuasa kepada Prinsipal Penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat.
"Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili Ketum AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan," tuturnya.
Dia menambahkan Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan seksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau mengajukan gugatan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," tutup BW.
(kri)