Pokok Gugatan Belum Diperiksa Hakim, BW: Kubu Moeldoko Sebar Kabar Menyesatkan

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:40 WIB
loading...
A A A
BW yakin akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. "Bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, dan menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata pakar hukum kawakan ini.

Mantan Komisioner KPK ini juga menegaskan tidak benar kalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat karena Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan, Bambang menjelaskan bahwa ini terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi. Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Kami meyakini Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan pihak Prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah;antara lain karena '… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.'," tegasnya.

BW melanjutkan dapat dibuktikan secara faktual dan hukum bahwa Prinsipal Gugatan yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi yaitu sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan serta juga telah memberikan kuasa kepada Prinsipal Penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rekomendasi
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved