Dua Napi Teroris di Nusakambangan Berikrar Setia kepada NKRI dan Pancasila
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan Lapas Pasir Putih. "Tentu ini sebuah keberhasilan yang luarbiasa. Tidak mudah membuat seorang terpidana terorisme untuk kembali mencintai NKRI. Bisa dikatakan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara di Lapas Pasir Putih telah berhasil, begitupun pembinaan kesadaran beragamannya," katanya.
![Dua Napi Teroris di Nusakambangan Berikrar Setia kepada NKRI dan Pancasila]()
Yuspahrudin juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut, “Tentu kami di kantor wilayah memberikan apresiasi atas kinerja rekan-rekan di Lapas Pasir Putih. Kepala Lapas, Pejabat dan seluruh petugas pantas untuk mendapatkan apresiasi karena keberhasilan pembinaan ini," sambungnya.
Sementara Kalapas SMS Pasir Putih, Fajar Nurcahyono mengutarakan harapan, dengan adanya program ikrar NKRI ini, dapat membawa, mengembalikan narapidana teroris yang awalnya menganggap NKRI itu salah, menjadikan mereka sadar dalam hati bahwa statetment atau keyakinan yang mereka pahami selama ini salah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Selanjutnya, kedua narapidana tersebut akan menjalani proses Pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan dan ketentuan lainnya.

Yuspahrudin juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut, “Tentu kami di kantor wilayah memberikan apresiasi atas kinerja rekan-rekan di Lapas Pasir Putih. Kepala Lapas, Pejabat dan seluruh petugas pantas untuk mendapatkan apresiasi karena keberhasilan pembinaan ini," sambungnya.
Sementara Kalapas SMS Pasir Putih, Fajar Nurcahyono mengutarakan harapan, dengan adanya program ikrar NKRI ini, dapat membawa, mengembalikan narapidana teroris yang awalnya menganggap NKRI itu salah, menjadikan mereka sadar dalam hati bahwa statetment atau keyakinan yang mereka pahami selama ini salah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Selanjutnya, kedua narapidana tersebut akan menjalani proses Pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan dan ketentuan lainnya.
(cip)
Lihat Juga :