Lampaui Kewenangan Soal Pegawai KPK, Rekomendasi Ombudsman Tak Perlu Diikuti

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:09 WIB
loading...
Lampaui Kewenangan Soal...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyarankan, sebaiknya rekomendasi dari Ombudsman tidak perlu diikuti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar wewenang lembaga. Perlu adanya teguran bagi ORI karena telah melakukan tindakan melampaui wewenang.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyarankan, sebaiknya rekomendasi dari Ombudsman tidak perlu diikuti. Dalam rekomendasi itu, ORI menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membina Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, dan Menpan RB selaku pelaksana asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bahkan Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai menjadi ASN.

"Ombudsman RI tidak ada kewenangan, maka tidak ada gunanya harus diikuti rekomendasinya. Karena legal standingnya pun tidak ada," kata Prof Romli dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Dinamika KPK; Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan' yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Jumat (13/8/2021). Baca juga: BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun keberatan atas tiga hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI. Tindakan yang dilakukan ORI, ditegaskan Ghufron, sesungguhnya telah melanggar konstitusi. Ia menjelaskan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK nomor 1 tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA) yang sedang dalam proses pemeriksaan. Baca juga: Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan

"Keberatan kami adalah, mengenai temuan ORI yang menyebutkan ada penyelewangan prosedur, menurut KPK itu adalah pengujian keabsahan formil. Ini adalah wilayah Mahkamah Agung, jika ini dibiarkan artinya KPK sama dengan membiarkan pelanggaran terhadap konstitusi," terang Ghufron.

Menyinggung pelaksanaan asesmen TWK, Ghufron menegaskan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman RI tidak memiliki hubungan sebab akibat bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP. Ghufron pun menceritakan kronologis pelaksanaan TWK KPK yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dijelaskan Ghufron, kompetensi BKN sebaiknya tidak diragukan atau dianggap tidak kompeten. Ia menegaskan tindakan BKN sejauh ini sudah menunjukkan sikap sangat profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan, memiliki harapan tinggi agar KPK sebagai lembaga anti rasuah kedepannya semakin matang. Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini jangan lagi menggantungkan dukungan-dukungan publik yang semu. "Kadang dukungan ke KPK ini sifatnya semu, itu yang terjadi sebelum-sebelumnya. Benar atau salah, KPK pokoknya harus maju. Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi lagi. KPK harus sensitif atas kritikan dan dorongan-dorongan publik," ujar Nurhasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved